Lubuklinggau, MP-POLRI – Polsek Lubuk Linggau Barat pada hari Rabu, Tanggal (29/07/2026) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas. Saat patroli rutin, personel Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial F.Y. yang diduga tanpa hak membawa senjata tajam di tempat umum.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Saibi menjelaskan, petugas mendapati pria tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang, satu masker hitam, satu senter, serta dua potong kawat yang telah dibengkokkan.

Terduga berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional. Penyidik saat ini masih melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa patroli preventif merupakan garda terdepan dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini