
Bekasi, MP-POLRI – Lonjakan jumlah pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan air minum tersebut diduga tidak lagi dikelola secara profesional sebagai entitas bisnis pelayanan publik, melainkan dijadikan wadah bagi-bagi jabatan tim sukses Wali Kota Bekasi.
Wakil Ketua Bidang Investigasi Formabes, Hendriyanto, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor meningkatnya beban operasional perusahaan yang pada akhirnya dapat mengganggu kesehatan keuangan Perumda Tirta Patriot.
“Kondisi ini berpotensi menjadi salah satu penyebab membengkaknya beban operasional hingga mengancam kesehatan keuangan perusahaan dan berisiko membawa Perumda Tirta Patriot menuju kebangkrutan,” ujar Hendriyanto di Bekasi, Senin (03/08/2026).
Menurut Hendriyanto, pertumbuhan jumlah pegawai dalam beberapa tahun terakhir terjadi secara signifikan dan perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia menilai peningkatan tersebut harus diuji apakah benar didasarkan pada kebutuhan organisasi atau justru dipengaruhi kepentingan di luar kepentingan perusahaan.
Formabes menegaskan bahwa tata kelola BUMD wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan perusahaan daerah dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Berdasarkan data yang dihimpun Formabes, pada masa kepemimpinan Direktur Utama Solihat, jumlah pegawai Perumda Tirta Patriot pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 233 orang dengan beban biaya kepegawaian sekitar Rp 36 miliar.
Namun setelah Ali Imam Faryadi menjabat sebagai Direktur Utama pada 2023, jumlah pegawai meningkat menjadi 307 orang, kemudian melonjak drastis hingga mencapai 511 orang pada Tahun 2025. Seiring peningkatan tersebut, biaya kepegawaian juga membengkak menjadi sekitar Rp.64 miliar per Tahun.
Formabes menilai lonjakan hampir dua kali lipat dalam kurun waktu singkat tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan apakah seluruh proses rekrutmen telah dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan organisasi, analisis beban kerja, kompetensi jabatan, serta prinsip merit, atau justru dipengaruhi kepentingan politik.
Sorotan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 78 ayat (5) yang mengatur bahwa penyusunan kebutuhan pegawai Perumda Air Minum harus memperhatikan rasio jumlah pegawai terhadap setiap 1.000 pelanggan pada masing-masing daerah.
Sementara itu, berdasarkan data Tahun 2025, Perumda Tirta Patriot memiliki sekitar 94 ribu pelanggan. Formabes menilai ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah pembengkakan organisasi yang tidak sebanding dengan jumlah pelanggan maupun kemampuan keuangan perusahaan.
“Jika jumlah pegawai terus bertambah tanpa memperhatikan rasio pelanggan sebagaimana diatur dalam Permendagri, konsekuensinya biaya operasional membengkak, laba tergerus, kemampuan investasi menurun, pelayanan berpotensi terganggu, dan perusahaan dapat terus mengalami kerugian pada akhirnya mengancam keberlangsungan usaha atau kebangkrutan,” kata Hendriyanto.
Selain jumlah pegawai, Formabes juga menyoroti komposisi tingkat pendidikan. Dari total 511 pegawai, sebanyak 248 orang merupakan lulusan SMA atau sederajat.
Menurut Formabes, kondisi tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan setiap pegawai direkrut dan ditempatkan sesuai kompetensi, kualifikasi jabatan, serta kebutuhan operasional perusahaan.
“Publik berhak mengetahui apakah ratusan pegawai tersebut direkrut melalui proses yang transparan, memiliki kompetensi sesuai jabatan, atau justru terdapat dugaan praktik rekrutmen yang lebih mengedepankan kedekatan politik daripada kemampuan,” ujarnya.
Organisasi Mahasiswa tersebut juga mempertanyakan apakah penambahan lebih dari 200 pegawai sejak 2023 telah didahului dengan manpower planning, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, serta memperoleh persetujuan organ perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Formabes mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proses rekrutmen pegawai periode 2023–2025, mulai dari mekanisme seleksi, persyaratan administrasi, verifikasi kompetensi pelamar, penempatan jabatan, hingga penelusuran kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Menurut Formabes, apabila hasil audit menemukan adanya pegawai yang direkrut tanpa memenuhi kompetensi, tidak sesuai kebutuhan organisasi, atau tidak melalui prosedur yang berlaku, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Lebih lanjut, apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Formabes meminta DPRD Kota Bekasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian Perumda Tirta Patriot.
“Publik harus mengetahui apakah lonjakan jumlah pegawai tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan pelayanan air minum atau justru menjadi konsekuensi dari kepentingan politik dan praktik pembagian jabatan. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”Pungkasnya.



