MP-POLRI | Kab. Bogor – Seorang pria yang dikenal dengan sapaan “BOS TBG” diduga menjadi pengelola aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut-sebut baru berlangsung sekitar tiga pekan. Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan bahwa `”BOS TBG”` diduga mengoperasikan sedikitnya tujuh unit armada truk yang digunakan untuk melangsir sekaligus mengepul BBM jenis solar bersubsidi. Armada tersebut terdiri atas tiga unit truk engkel Fuso berwarna hijau, tiga unit truk berwarna oranye, serta satu unit truk Colt Diesel berwarna merah.Seluruh kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi agar mampu melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan spesifikasi standar kendaraan.

Sumber informasi menyebutkan, ketujuh armada tersebut diduga berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Cicangkal, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang melibatkan oknum tertentu sehingga kendaraan dapat keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian secara berulang. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa `”BOS TBG”` diduga merupakan pemain lama dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap berpindah-pindah lokasi operasi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM solar bersubsidi disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Rumpin.Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam beberapa hari terakhir lokasi tersebut tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas.

Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat meminta Polda Jawa Barat, Polres Bogor, Polsek Rumpin, hingga Mabes Polri segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan jaringan mafia BBM bersubsidi yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat juga berharap Polda Jawa Barat bertindak cepat dan responsif apabila benar terdapat dugaan praktik mafia solar bersubsidi yang diduga mendapat perlindungan atau bekingan dari oknum tertentu. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah elemen masyarakat, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas yang berpindah-pindah lokasi operasi di wilayah Jawa Barat dapat menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, masyarakat berharap tidak hanya pelaku lapangan yang diproses hukum, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Sejumlah elemen masyarakat bahkan menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas di tingkat daerah, mereka berencana menyampaikan laporan kepada Mabes Polri agar dilakukan supervisi terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti, sangat merugikan kepentingan publik karena subsidi energi berasal dari keuangan negara yang bersumber antara lain dari penerimaan pajak masyarakat. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga berpotensi menghambat masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh subsidi.

Secara hukum, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Purna Polri belum memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Rumpin, Polres Bogor, pengelola SPBU Cicangkal maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat masih merupakan dugaan yang menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Team

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini