Pemalang,MP-POLRI – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibisono, S.Sos., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Jawa Tengah, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pemalang, Irfan Harisman, S.H., M.H., serta dihadiri dari unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan tamu undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, S.H., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf. Edy Wibisono, S.Sos., Kabag Ops Polres Pemalang Kompol Amin Mezy Syafiudin, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri, Rutan Pemalang, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan negara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum, meliputi:
Obat-obatan sebanyak 6.567 butir dari 5 perkara, Sabu-sabu seberat 12,94 gram dari 4 perkara, Ganja seberat 43,39 gram dari 1 perkara, Tembakau sintetis seberat 18,21 gram dari 3 perkar, Minuman beralkohol sebanyak 15 botol dari 4 perkara dan barang bukti lainnya sebanyak 603 buah.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali. Minuman beralkohol dihancurkan menggunakan alat drum roller, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di sela kegiatan, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf. Edy Wibisono, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pemalang atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Kodim 0711/Pemalang siap terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Pemalang,” ujar Dandim.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Pemalang.

(AD1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini