Lubuk Linggau, MP-POLRI – Hasil pengukuran tanah kaplingan milik H Romi Jaya yang diduga di serobot oleh oknum ketua RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau Renold Akbar semakin membuktikan kebenarannya. Pengukuran yang melibatkan penyidik dari Polres Kota Lubuk Linggau, penasehat hukum dan korban menyiratkan luas bangunan oknum ketua RT sudah melebihi ukuran sebenarnya. Rabu (15/07/2026) sekitar Pukul 11.00 WIB.

H.Romi Jaya mengungkapkan hal ini sesuai prediksi dirinya sedari awal bahwa tanah pekarangan yang dimilikinya memang sudah diserobot oleh RA yang berstatus sebagai ketua RT.

” Saat pengukuran tadi diketahui ukuran bangunan baik dari pondasi rumah maupun pondasi cakar ayam milik RA sudah masuk ke tanah saya, hal ini cukup saya sesalkan karena kontur tanah saya sudah berubah dan alami kerusakan,” sebut H Romi Jaya.

Kendati demikian permasalahan tersebut sudah dilimpahkan dirinya ke penyidik Kepolisian Polres Kota Lubuk Linggau agar bisa tercapai keadilan dan kepastian hukum yang sebenarnya.

Secara terstruktur, H Romi Jaya mengatakan ukuran tanah yang di jual kepada Hendra dengan ukuran 10 x 20 M kemudian karena sesuatu dan lain hal tanah tersebut di jual oleh Hendra ke Renol Akbar dengan ukuran yang sama.

” Cek kelapangan tadi mengerucut menjadi Satu kesimpulan, tanah kaplingan tersebut memang benar telah melewati batas-batas sepadan tanah saya, namun, walaupun begitu hal ini belum menjadikan kebenaran untuk saya tetapi masih menunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian,” kata H Romi Jaya.

Sementara itu, pengacara dari H Romi Jaya yaitu Ali Mu’ap,S.H memberikan argumentasinya bahwa tanah kliennya memang sudah di serobot oleh oknum Renol Akbar, ini ditandai dengan lebar dan panjang dari rumah itu sudah melebihi 10×20 meter.

” Dengan begitu, otomatis tanah klien kami sudah berkurang dan sudah tentu dirugikan karena tanah milik klien kami di ambil sebagian,” tandas Ali Mu’ap.,S.H.

Ali Mu’ap., S.H berharap penyidik dengan kewenangannya dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor karena banyak peristiwa hukum yang mendukung kliennya.

Begitu pun apa yang disampaikan oleh pengacara H Romi Jaya yang lain yakni Bahet Edi Kuswoyo,S.H katanya setelah dilakukan pengukuran hari ini penyidik jangan menunggu waktu lagi untuk segera memprioritaskan kasus ini.

” Diharapkan kasus ini cepat terbuka dengan terang benderang sehingga menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya,” ungkapnya.

Saat berita ini ditayangkan, oknum RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I selaku terlapor belum dilakukan konfirmasi lanjutan namun dipastikan awak media akan melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini