Bekasi, MP-POLRI – Kasus dugaan korupsi di PD Migas Kota Bekasi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dinilai mulai meredup dari perhatian publik.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari KNPI Kota Bekasi yang menduga adanya upaya pengalihan isu melalui penonjolan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Bantargebang.

Perwakilan KNPI Kota Bekasi, Genta Raihan, menilai ruang publik kini lebih banyak diarahkan pada perkara pungli yang nilainya relatif kecil dibandingkan korupsi di PD Migas yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

“Ruang publik seolah sengaja diarahkan untuk menutupi skandal dugaan korupsi PD Migas dengan mengekspos perkara yang nilainya jauh lebih kecil di tengah masyarakat,” ujar Genta, pada selasa (07/07/2026).

Menurutnya, KNPI Kota Bekasi mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pungli fasilitas MCK Bantargebang yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 80 juta.

“Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 368 ayat (1) KUHP,” kata genta.

Namun demikian, Genta menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perkara bernilai relatif kecil tidak boleh mengaburkan perhatian terhadap dugaan korupsi lain yang memiliki dampak kerugian negara jauh lebih besar dan telah lama dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

KNPI juga menyoroti potensi konflik kepentingan setelah Kejari Kota Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp.4,5 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Genta, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai independensi aparat penegak hukum, khususnya ketika menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan APBD atau melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kekhawatiran utamanya adalah independensi aparat penegak hukum dapat melemah, terutama ketika mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pihak yang juga memberikan hibah tersebut,” katanya.

Genta juga menduga penonjolan kasus pungli MCK Bantargebang dilakukan untuk menggeser perhatian publik dari perkara dugaan korupsi PD Migas. Dugaan tersebut, menurutnya, diperkuat dengan adanya penggeledahan terhadap kediaman seorang Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian berinisial JA di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang.

Ia menilai terdapat kontras dalam respons Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, langkah Kejari dalam mengusut kasus pungli justru mendapat dukungan terbuka dari Wali Kota Bekasi.

Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi PD Migas yang kini ditangani Kejaksaan Agung RI dan disebut menyeret nama Wali Kota dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), tidak terlihat adanya pernyataan dukungan yang sama terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai publik diarahkan hanya melihat pejabat level bawah sebagai pelaku utama dalam perkara bernilai puluhan juta rupiah, sementara dugaan korupsi yang nilainya jauh lebih besar justru tenggelam dari perhatian masyarakat,” tegas Genta.

Karena itu, KNPI Kota Bekasi meminta Kejari Kota Bekasi tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. KNPI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal seluruh proses penanganan perkara korupsi tanpa membedakan besar maupun kecilnya nilai kerugian negara.

Di sisi lain, KNPI menyambut baik langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi di tubuh PD Migas Kota Bekasi.

KNPI berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini