Ciamis, MP-POLRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi intimidasi, pengancaman, dan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan praktik pemerasan yang meresahkan sejumlah instansi di Kabupaten Ciamis.

Keempat terduga pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat (03/07/2026) sekitar Pukul 15.30 WIB di kawasan Islamic Center Kabupaten Ciamis. Saat ditangkap, mereka diketahui membawa kartu identitas (ID Card) dari salah satu media.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum yang diduga menyalahgunakan identitas media untuk memperoleh keuntungan pribadi.

«”Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Unit Tipikor telah mengamankan empat orang yang memakai ID card dari media tertentu. Penangkapan dilakukan di seputaran Islamic Center Ciamis saat para pelaku melakukan transaksional,” ujar AKP Carsono, Sabtu (04/07/2026).»

Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Setelah melakukan tekanan terhadap korbannya, para pelaku diduga meminta sejumlah uang.

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat. Operasi itu berujung pada pengamanan empat orang yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

«”Masyarakat melaporkan adanya oknum yang menggunakan ID card media tertentu, diduga melakukan intimidasi, pengancaman, dan kemudian meminta sejumlah uang,” kata Carsono.»

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Diduga Sudah Beraksi di Delapan Lokasi

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan bahwa aksi serupa bukan kali pertama dilakukan para terduga pelaku. Penyidik memperoleh informasi sementara bahwa mereka diduga telah menjalankan modus tersebut di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.

«”Untuk sementara, berdasarkan hasil keterangan, diduga para pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak delapan kali. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti lainnya,” jelas Carsono.»

Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada aparat kepolisian. Oleh karena itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh lokasi yang pernah menjadi sasaran para pelaku.

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Aktor Lain

Satreskrim Polres Ciamis juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi akan menelusuri apakah terdapat pihak yang memerintahkan, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan dari aksi yang dilakukan empat orang tersebut.

«”Tentunya akan kami kembangkan. Apabila ada pihak yang menyuruh ataupun pihak-pihak lain yang terkait atau merupakan satu rangkaian dengan mereka, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” tegas Carsono.»

Pendalaman terhadap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih menjadi fokus penyidik agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diminta Waspada terhadap Oknum yang Mengatasnamakan Wartawan

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis tanpa memastikan identitas serta legalitasnya. Masyarakat berhak meminta identitas, asal media, maupun memastikan bahwa seseorang benar-benar sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Apabila menemukan tindakan yang mengarah pada intimidasi, pengancaman, atau permintaan sejumlah uang dengan mengatasnamakan media, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polres Ciamis.

«”Pastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Jika masih ragu atau kurang yakin, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan konfirmasi,” pungkas AKP Carsono.

(Amin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini