
Pangkal Pinang, MP-POLRI – Terkait pemberitaan yang beredar menyebut adanya dugaan pencurian besi dalam jumlah besar di lingkungan kawasan Smelter SJI, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, serta secara khusus melibatkan pihak berinisial JMP, kami dari pihak yang berkepentingan membantah sekuat tenaga seluruh narasi yang disampaikan. Pemberitaan tersebut kami nilai sangat jauh dari kenyataan, disusun tanpa kunjungan langsung ke lokasi, tanpa upaya konfirmasi atau verifikasi fakta kepada pihak pengelola maupun pihak yang disebutkan namanya, serta terlihat sengaja mengarahkan tuduhan ke arah yang keliru.
Pertama, kami tegaskan dengan tegas: tidak ada kejadian pengambilan atau pengeluaran besi dalam jumlah besar yang tidak tercatat atau melanggar aturan di lingkungan kawasan ini. Seluruh pergerakan barang, material, maupun peralatan yang masuk maupun keluar wajib melalui pemeriksaan ketat, pencatatan lengkap, disertai dokumen sah, serta berada di bawah pengawasan petugas keamanan yang bertugas 24 jam. Kawasan ini memiliki sistem pengamanan berstandar industri, sehingga hal yang dituduhkan tidak mungkin terjadi tanpa diketahui dan dicatat.
Kedua, terdapat kejanggalan mendasar yang sangat mencolok dalam berita tersebut. Jika memang ada aktivitas pemindahan barang yang berukuran besar dan berat—seperti penggunaan alat berat, kendaraan pengangkut muatan besar, peralatan potong besi, serta mesin pengangkat bertekanan hidrolik yang mampu mengangkat beban hingga puluhan ton, termasuk pemindahan mesin pembangkit listrik dan tumpukan logam dalam jumlah banyak—hal itu sama sekali tidak disinggung atau dijadikan pertanyaan utama. Padahal, aktivitas berskala besar semacam itu mutlak membutuhkan sarana khusus, biaya besar, dan pengaturan dari pihak yang memiliki kemampuan serta wewenang mengelolanya. Justru pihak-pihak yang menguasai alat dan melaksanakan pekerjaan berskala itulah yang seharusnya menjadi sorotan, namun malah seolah dibiarkan lepas dari perhatian.
Ketiga, terkait penyebutan nama atau inisial JMP, hal ini adalah kesalahan fakta yang sangat merugikan dan mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Tuduhan yang menyebutnya sebagai pengatur atau koordinator aktivitas tersebut adalah narasi yang keliru dan tidak berdasar sama sekali. JMP tidak memiliki peran apa pun dalam skala besar, tidak menguasai alat, tidak memiliki wewenang, dan sama sekali tidak mengatur jalannya kegiatan. Ia hanya sekadar ikut-ikutan saja dalam hal-hal yang sah dan wajar, perannya sangat kecil dan tidak menentukan. Mengarahkan tuduhan kepadanya seolah dialihkan dari pihak yang sebenarnya bergerak dan memiliki kemampuan melakukan pekerjaan berat tersebut.
“Penyusunan berita ini terlihat tidak mendalam dan memutarbalikkan fakta. Mengapa alat berat, kendaraan besar, serta peralatan canggih yang memindahkan mesin dan besi puluhan ton tidak ditanyakan asal-usulnya atau siapa yang mengoperasikannya? Justru hal itu adalah indikator utama siapa yang berperan nyata. Sebaliknya, tuduhan ditujukan kepada orang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan mengurus hal sebesar itu, hanya karena ia sekadar berada di lingkungan atau ikut dalam hal yang wajar. Ini keliru besar,” tegas pernyataan kami.
Kami meminta seluruh awak media untuk memegang teguh kode etik jurnalistik, mencari fakta hingga ke akarnya, membedakan mana aktivitas yang sah dan mana yang patut dipertanyakan, serta tidak menjadikan dugaan semata sebagai berita yang merugikan pihak lain. Kami juga berhak menuntut tanggung jawab atas kerugian nama baik yang timbul akibat pemberitaan yang tidak berdasar ini jika tidak segera diluruskan dan dikoreksi sebagaimana kenyataan yang sebenarnya ada di lapangan.
(Tim MPP)



