
Bayung Lencir, MP-POLRI – Peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah tempat pemasakan minyak dan gudang penyimpanan minyak dugaan milik Ruli di wilayah Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (28/06/2026), terus menyisakan pertanyaan. Insiden yang mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar serius itu kini menjadi perhatian karena munculnya informasi mengenai dugaan kepemilikan salah satu tangki penyimpanan bertuliskan PT KTA.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, kepala perwakilan Media MP POLRI.net melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya sempat disebut oleh sumber di lapangan, yakni DM. Namun, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (30/06/2026), DM dengan tegas membantah memiliki tangki maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Tangki PT KTA itu bukan milik saya. Mana berani saya punya tangki minyak, apalagi saya seorang polisi. Mustahil saya terlibat dalam urusan seperti itu,” ujar DM.
Bantahan tersebut menambah tanda tanya mengenai siapa pemilik sebenarnya tangki penyimpanan yang berada di lokasi kebakaran. Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik maupun pihak yang mengelola PT KTA masih belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, lokasi kebakaran diduga digunakan sebagai tempat pengolahan dan penyimpanan minyak tanpa perizinan yang sah. Dugaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.
Menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut, Kepala Perwakilan media MP POLRI.net Wilayah Provinsi Jambi melalui Redaksi menyatakan akan mengirimkan surat resmi yang dilengkapi data pendukung, dokumentasi foto, serta rekaman video kepada Kantor Redaksi Pusat MP-POLRI di Jakarta Selanjutnya, berkas tersebut direncanakan diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri untuk menjadi bahan informasi dan telaah lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan dengan harapan penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan, mengingat kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang maupun pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan hingga Jambi beberapa kali terjadi dan menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak tertentu, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Donal)



