Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar konferensi pers usai pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan), Senin (29/06/2026).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di HIKO Coffee & Dessert, Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Hadir dalam kesempatan itu penggugat Libertus Hansen bersama tim kuasa hukumnya, yakni Jefry D. Tanamal, S.H., Ary Sakurianto, S.H., dan Agustini Rotikan, S.H., yang menyampaikan pandangan mereka terkait hasil sidang lapangan yang sebelumnya digelar di kawasan Jalan Bandara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jefry D. Tanamal, S.H., M.H., menilai terdapat perbedaan antara fakta yang berkembang selama persidangan dengan lokasi yang diperiksa saat sidang lapangan.

Menurutnya, selama persidangan para saksi menerangkan bahwa objek tanah berada di kawasan Kaliasin Dalam. Namun, saat pemeriksaan setempat, lokasi yang ditunjukkan justru berada di kawasan Jalan Bandara.

“Di dalam persidangan para saksi menyebut lokasi berada di Kaliasin Dalam. Akan tetapi, pada sidang lapangan hari ini lokasi yang ditunjukkan berada di Jalan Bandara Kota Singkawang. Ini menjadi perhatian kami karena terdapat perbedaan lokasi yang cukup signifikan,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Ary Sakurianto, S.H., menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat bertujuan memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan.

Ia mengatakan pihaknya telah menunjukkan lahan milik kliennya seluas sekitar 105 hektare beserta lahan seluas sekitar 75 hektare yang berdampingan. Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, para saksi menyebut objek berada di kawasan Jalan Kaliasin Dalam, sedangkan lokasi yang diperiksa berada di kawasan Jalan Bandara.

“Berdasarkan data fisik maupun data yuridis yang kami miliki, tanah yang diperiksa hari ini berada di wilayah Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Bukti-bukti tambahan akan kami ajukan dalam persidangan berikutnya,” katanya.

Ia juga menyampaikan keberatan atas pernyataan pihak tergugat intervensi yang menyebut lokasi tersebut berada di wilayah Kota Singkawang.

Senada dengan itu, Agustini Rotikan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang lapangan, pihaknya menilai bukti fisik yang ditunjukkan tergugat intervensi tidak berada pada objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Sementara itu, penggugat Libertus Hansen menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang menurutnya diperoleh melalui transaksi jual beli dengan masyarakat Desa Karimunting sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Sambas sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Bengkayang.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian alas hak yang menurut keterangannya berada di kawasan Marhaban maupun Kaliasin Dalam dengan lokasi yang saat ini disengketakan di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai awal mula gugatan, Ary Sakurianto menjelaskan bahwa perkara bermula setelah adanya pemasangan baliho di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Dalam baliho tersebut disebutkan bahwa tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh BPN Singkawang.

“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan. Dalam persidangan kemudian muncul fakta bahwa objek tanah yang bersertifikat menurut keterangan berada di Kaliasin Dalam, sehingga kami menilai perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

Tim kuasa hukum penggugat juga menyoroti persoalan batas administrasi antara Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang, dengan Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, yang menurut mereka masih memerlukan kejelasan.

Di akhir konferensi pers, mereka berharap seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Indra (Sumber Jefri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini