Kotabaru, MP-POLRI – Puluhan warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memagar 70 hektare lahan yang diklaim sebagai hak milik masyarakat menggunakan kawat berduri dan tiang kayu ulin, Minggu (28/06/2026).

Aksi tersebut dipimpin tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASARKAN sebagai bentuk penegasan penguasaan lahan sekaligus mencegah aktivitas pemanenan oleh pihak lain, termasuk PT Agrinas, sebelum ada kepastian hukum.

Kuasa hukum warga, Wahid Hasyim, menyatakan berbagai upaya persuasif telah ditempuh sejak 2008, mulai dari tingkat desa hingga pengiriman surat resmi ke PT Agrinas yang ditembuskan ke Presiden RI, DPR-RI, Panglima TNI, Kapolri, Kejagung RI, dan Satgas PKH.

“Klien kami hanya ingin kepastian hukum. Sejak 2008 warga hanya bisa gigit jari meski memiliki surat keterangan tanah dan perjanjian kebun plasma,” ujar Wahid.

Berdasarkan mediasi Dinas Pertanian setempat, lahan tersebut saat ini dikuasai PT Agrinas karena masuk kawasan hutan, sementara PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) yang sebelumnya mengelola lahan menyatakan tidak lagi menguasai areal tersebut.

Kuasa hukum mengingatkan akan mengambil langkah lebih jauh dengan memanen hasil lahan jika tidak ada respons dari pihak terkait, seraya mendesak pemerintah mengimplementasikan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Hingga berita diterbitkan, PT STP dan PT Agrinas belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan.

(MY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini