
Bekasi, MP-POLRI – Kunjungan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ke negeri julukan Negeri Tirai Bambu (Cina) yang telah berlangsung sebanyak dua kali kembali menjadi sorotan publik. Perjalanan tersebut menuai pertanyaan lantaran disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai oleh pihak di luar Pemerintah.
Sorotan semakin menguat karena kunjungan tersebut dikaitkan dengan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi. Publik mempertanyakan siapa pihak yang membiayai perjalanan tersebut, apa tujuan sebenarnya, serta apakah terdapat hubungan dengan kepentingan proyek yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah melakukan kunjungan pertama ke China tanpa menggunakan APBD. Pada kunjungan kedua, ia didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Informasi bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan APBD disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila sumber pembiayaan perjalanan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek PSEL.
“Ini sudah dua kali Wali Kota berangkat ke China tanpa menggunakan APBD dan hingga kini tidak pernah dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah perjalanan itu berkaitan dengan proyek PSEL atau terdapat kepentingan lain di baliknya,” ujar Ade Gentong kepada media, Kamis (26/06/2026).
Ade menegaskan, apabila benar biaya perjalanan pejabat daerah, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, dan rombongan ditanggung oleh pengusaha atau pihak yang memiliki kepentingan dengan proyek PSEL, maka kondisi tersebut patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan terkait mitra usaha proyek PSEL,” tegasnya.
Ade menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Pasal 12C mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar dapat dinilai status hukumnya.
Menurut Ade, persoalan utama bukan terletak pada penggunaan APBD atau tidak, melainkan pada sumber pembiayaan perjalanan yang wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Yang harus dijawab adalah apa kepentingannya, apakah terdapat hubungan dengan proyek PSEL, dan apakah fasilitas itu telah dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ade juga menyoroti bahwa kunjungan ke China telah dilakukan sebanyak dua kali. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara transparan tujuan perjalanan, agenda yang dijalankan, serta pihak-pihak yang ditemui selama berada di China.
“Publik berhak mengetahui apakah kunjungan tersebut murni untuk kepentingan PSEL atau justru berkaitan dengan kepentingan kelompok investor maupun taipan bisnis di China,” ujarnya.
ANKER menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
“Pembiayaan perjalanan kepala daerah oleh pihak swasta perlu diperiksa secara hukum. Kami menduga terdapat potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan proyek berkedok PSEL.
Karena itu, KPK perlu mengkaji apakah terdapat indikasi gratifikasi, benturan kepentingan, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan kebijakan maupun proyek pemerintah,” pungkasnya.



