
Bengkalis, MP-POLRI – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan berhasil diamankannya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun.
Kapolres Bengkalis *AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR,S.I.K,M.Si* melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis *AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.* menyampaikan bahwa tersangka berinisial A (48) berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba pada Kamis (18/06/2026) sekitar Pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis *AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.* menjelaskan bahwa tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada Tahun 2023, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram. Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.
Pada Kamis dini hari, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Bengkalis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, namun membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Melalui keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini, Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran narkoba.
(Tim)



