Kebumen,MP-POLRI – Polres Kebumen menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merk dari sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan miras di wilayah Kecamatan Kuwarasan.

Razia tersebut melibatkan personel Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Operasi gabungan dipimpin Kapolsek Kuwarasan Iptu Agus Sukawan. Tim menyisir sebuah warung di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, yang sebelumnya diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti itu ditemukan dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.

Menurut AKBP Putu, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Pihaknya juga tidak menutup informasi dari masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyakit masyarakat agar melaporkannya ke Polres Kebumen.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Kapolres.

(Humas Polres Kebumen)
AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini