
Muaro Jambi, MP-POLRI – Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, menunjukkan komitmen dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai ketentuan lingkungan hidup. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini menerapkan prosedur pengelolaan limbah medis secara berkala dan bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah berizin.
Kepala Puskesmas Tempino “dr. Agung” menyampaikan, seluruh jenis limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, seperti jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan, dan bahan medis lain, dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pengelolaan dimulai dari pemilahan, pewadahan, penyimpanan sementara, hingga penyerahan ke pihak ketiga.
“Untuk memastikan limbah B3 tidak mencemari lingkungan, kami melaksanakan pengelolaan secara rutin dan terdokumentasi. Penyimpanan sementara dilakukan di tempat khusus yang memenuhi syarat, jauh dari jangkauan pasien,” ujar perwakilan Puskesmas Tempino.
Sebagai bentuk kepatuhan regulasi, Puskesmas Tempino menjalin kerja sama resmi dengan PT. Sinergi Hijau Lestari. Perusahaan tersebut merupakan pihak pengangkut dan pengelola limbah B3 yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerja sama ini mencakup pengangkutan limbah B3 secara berkala dari lokasi penyimpanan sementara Puskesmas ke fasilitas pengolahan akhir.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Dengan implementasi SOP dan kerja sama dengan pengelola berizin, Puskesmas Tempino menjadi contoh praktik baik pengelolaan limbah medis di Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini sekaligus mendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.
(Donal)



