
Baturaja, MP-POLRI – Kejahatan korupsi yang merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kekuasaan publik untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, yang melanggar hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Istilah ini berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang secara harfiah bermakna kebusukan, keburukan, atau kerusakan.
Sebelumnya perlu kita pahami Bentuk-Bentuk Umum Korupsi
Korupsi di Indonesia digolongkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan utama, dan menurut peraturan perundang-undangan.
Penyuapan, tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau pihak berwenang agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penggelapan dalam jabatan, tindakan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memalsukan buku-buku atau daftar pemeriksaan administrasi.
Pemerasan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Gratifikasi, pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan , Situasi di mana seorang pegawai negeri atau pejabat publik ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang atau proyek pemerintah yang sedang ia urus.
Dampak dari suatu kejahatan korupsi berakibat pada kerugian negara, distorsi ekonomi dan kerusakan moral.
Dugaan Iwan Setiawan, S.Ag., S.Sos., M.Si. Sekwan DPRD OKU Otak Korupsi Di Sekretariat. “otak pelaku” dalam korupsi merujuk pada aktor intelektual intellectual dandy atau mastermind, yang merancang, mengorganisasi, dan mengendalikan jalannya dugaan tindak pidana korupsi secara sistematis yang merujuk pada disfungsi pada area pengambilan keputusan etis dan hilangnya kendali moral secara bertahap.
Berikut adalah alasan tim mpp tuding Iwan Setiawan sebagai sekwan terduga aktor intelektual atau otak pelaku dugaan korupsi di sekretariat DPRD OKU.
Permohonan komfirmasi dan klarifikasi Noprizal Amd dan Khairul Anwar keduanya merupakan Sekjen lembaga yang ada di Kota Baturaja.dalam keterangannya ” permohonan lembaga peduli indonesia dan Gappura Indonesia, belanja sekretariat tahun anggaran 2025 diketahui belanja Vidiotron dengan harga 600 juta,belanja handphone 11 unit total lebih dari 300 juta, belanja stabilizer yang tidak ada azas dan mampaatnya terlihat jelas Mark up nya. Vidiotron setelah kami konfirmasi kepada MDP Superstore ternyata harganya yang dibelanjakan Sekretariat dua kali kelipatan dari harga di MDP Superstore Palembang, dan untuk belanja handphone kami ketahui pihak sekretariat melakukan kegiatan belanja diduga di Anita Celluler dan terbukti dengan tipe seri diduga keras semuanya di Mark up ” terang Noprizal Amd.
Saat ditanya Tim MPP apakah ada jawaban atau klarifikasi dari pihak sekretariat DPRD OKU. “Sampai saat ini permohonan kompirmasi dan klarifikasi tertulis kami, tidak ada tanggapan dari pihak sekretariat atau sekwan padahal kami melakukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi berdasarkan data DPA Tahun 2025.” Jelas Noprizal Amd dan Khairul Anwar.
(MPP OKU-Alfajri)



