Lubuk Linggau, MP-POLRI – Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (34), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap petugas pada Jumat dini hari (12/06/2026).

Pria yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram ini diciduk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.

Gerak-gerik Mencurigakan di Tengah Malam

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa di kawasan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

Merespons cepat aduan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, bersama tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam.

Langkah taktis petugas membuahkan hasil pada Jumat (12/06/2026) sekira Pukul 00.10 WIB. Saat tim melintas melakukan pengintaian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di tengah kesunyian malam.

Tanpa buang waktu, petugas langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, pengendara motor tersebut diketahui berinisial DM.

Sabu dan Uang Tunai Ditemukan di Saku Celana

Kecurigaan petugas terbukti benar saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri DM, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Chief. Ketika kotak tersebut dibuka, di dalamnya didapati 1 kantong plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200.000 dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), DM tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga tersangka DM beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ancaman Hukum Menanti

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka DM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau demi menyelamatkan generasi bangsa.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini