Tangerang, 10 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Mengejawantahkan Pasal 33 UUD 1945” pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 13.00–17.00 WIB di Auditorium Universitas Tangerang Raya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai ruang diskusi mengenai pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., memaparkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan jantung perekonomian Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa semangat Pasal 33 harus terus dijaga sebagai landasan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. Enita Adya Laksmita, S.H., M.H., selaku narasumber kedua, menjelaskan pentingnya peran advokasi dalam merawat dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika kehidupan hukum dan masyarakat. Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan nilai keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi ruh dalam penegakan hukum di Indonesia.

Seminar Nasional ini mendapatkan dukungan penuh dari Rektor Universitas Tangerang Raya, Ir. H. Mardiyana, M.M., Ph.D., D.B.A., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. I Joko Dewanto, S.Kom., M.M., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan akademik yang mampu membangun wawasan kebangsaan, pemikiran kritis, serta kesadaran konstitusional di kalangan mahasiswa.

Turut memberikan sambutan, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya, Fikri Latukau, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya forum ilmiah sebagai sarana mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam membahas isu-isu strategis kebangsaan dan hukum.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum, Rahmiati, S.H., M.H., dengan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) yang diwakili oleh Dr. Enita Adya Laksmita, S.H., M.H. Kerja sama ini berfokus pada program beasiswa Pendidikan Profesi Advokat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Diskusi seminar berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta. Pada sesi diskusi, moderator juga meminta pandangan dari Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Defiyani Cori, yang memberikan perspektif ekonomi terkait relevansi Pasal 33 UUD 1945 dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya ekonomi Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Tangerang Raya, Kedai Pena, LBH Tridarma, serta mahasiswa dari internal dan eksternal kampus yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Seminar Nasional ini diketuai oleh Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya, Muhammad Farhan, dengan Mohamad Anwar sebagai Ketua Pelaksana. Keduanya menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi wadah penguatan pemahaman konstitusi serta mendorong generasi muda untuk lebih aktif mengawal implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui seminar ini, Universitas Tangerang Raya menegaskan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis, konstruktif, dan berorientasi pada penguatan nilai-nilai konstitusi, Pancasila, serta pembangunan hukum nasional yang berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini