
Rejang Lebong, MP-POLRI – Polres Rejang Lebong berhasil mencatatkan hasil positif dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi yang difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dan mengamankan tujuh tersangka.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Senin (08/06/2026), yang dihadiri Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reserse Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., serta Kasubbag Dalops BagOps AKP Julius Setiawan, S.H., M.H.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta menjelaskan, Operasi Antik Nala 2026 melibatkan 27 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops. Operasi tersebut menargetkan lima orang Target Operasi (TO), dua target benda, 69 lokasi, dan 105 kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima tersangka Target Operasi (TO) dan dua tersangka Non TO. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kelurahan Air Bang, Kelurahan Timbul Rejo, Desa Lubuk Ubar, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Batu Dewa, hingga Kelurahan Kampung Jawa. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 1,47 gram, ganja seberat 11,85 gram, empat unit sepeda motor, dua alat hisap (bong), uang tunai Rp1,6 juta, dua unit telepon genggam, 42 lembar plastik klip, empat buah pipet, satu kaca pirex, dua korek gas, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain melakukan penindakan, Polres Rejang Lebong juga mengintensifkan kegiatan preventif melalui patroli dan razia di pasar, pusat keramaian, pertokoan, sekolah, rumah kontrakan, tempat wisata, taman kota, tempat hiburan, kafe, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengki Hermansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan operasi tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Fds)



