
Lubuk Linggau, P-POLRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkoba golongan I jenis ekstasi.
Kedua tersangka diketahui berinisial AM (41) dan LS (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka disergap petugas saat sedang berada di dalam sebuah mobil pada Jumat malam, (02/06/2026).
Kronologis Penyelidikan dan Pengintaian
Ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena kawasan Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung bergerak cepat dengan memerintahkan KBO Satresnarkoba, IPDA M. Deden Aguma, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tepat pada Jumat malam sekira Pukul 21.20 WIB, tim opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran. Saat itulah petugas mencurigai satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih yang sedang terparkir di depan sebuah ruko.
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Topi
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menghampiri mobil tersebut. Di dalam kendaraan, ditemukan tersangka AM dan LS. Menyadari gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan tersangka dan isi mobil.
Kejelian petugas membuahkan hasil. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
* 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah topi warna hitam bertuliskan angka 99.
* Di dalam plastik tersebut berisi 6 (enam) butir pil diduga ekstasi dengan rincian: 4 (empat) butir berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda (pink) dan 2 (dua) butir berbentuk persegi panjang warna pink-hijau berlogo LV.
* Total berat bruto barang bukti yang disita adalah 2,62 gram.
Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dan LS beserta mobil Ertiga putih dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas permufakatan jahat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika tersebut, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
* Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP *juncto* Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum mereka, dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi memberikan informasi demi mewujudkan Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba.
(Chandra The)



