
Parungpanjang, Kabupaten Bogor, MP-POLRI — Peredaran minuman keras (miras) yang diduga ilegal dan berkedok warung jamu di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga bersama tokoh agama mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap praktik penjualan miras yang dinilai semakin marak dan meresahkan.
Ketua MUI Parungpanjang, Adnan, bersama sejumlah tokoh masyarakat, kiai, dan santri menyampaikan keprihatinannya atas keberadaan warung jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara terselubung. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, distribusi miras ke wilayah Parungpanjang diduga berasal dari wilayah Curug, Tangerang, dan dikirim oleh jaringan tertentu kepada sejumlah warung jamu di beberapa titik.
“Sekarang makin marak. Warga berharap polisi dan Satpol PP segera melakukan razia dan penindakan,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Kamis (14/05/2026).
Warga juga menyebut beberapa lokasi yang diduga menjadi titik penjualan miras berkedok warung jamu, di antaranya kawasan Jalan Kebasiran dekat pintu masuk perumahan, wilayah Sentraland Parungpanjang, hingga Kampung Cilangkap. Selain dijual di warung jamu, miras tersebut juga diduga dipasok ke sejumlah tempat hiburan dan penjual perorangan.
Beberapa jenis minuman beralkohol yang disebut warga antara lain anggur merah, Rajawali, Intisari, Kolesom, dan jenis lainnya yang dijual bebas tanpa pengawasan jelas.
Seorang ibu rumah tangga yang mengaku anaknya kerap terlibat perkelahian akibat pengaruh minuman keras turut melontarkan kritik keras terhadap pola penindakan aparat yang dinilai hanya bergerak saat ada tekanan dari pimpinan.
“Kalau udah dapat perintah dari atasan, baru tuh sibuk razia sambil selfie, rekam video segala. Kalau masyarakat yang lapor tidak digubris. Berarti masyarakat gak usah lapor di sini, langsung ke atas aja kali ya,” ujarnya dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut disebut mewakili keresahan sebagian warga yang menilai laporan masyarakat sering kali lambat ditindaklanjuti, sementara aktivitas penjualan miras diduga masih berlangsung secara terbuka.
Ketua MUI Parungpanjang, Adnan, meminta aparat bertindak cepat dan tidak menunggu situasi semakin meluas.
“Kami berharap pihak kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Parungpanjang segera menindaklanjuti maraknya praktik penjualan miras berkedok warung jamu yang meresahkan masyarakat,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (17/05/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada aparat kepolisian maupun melalui layanan pengaduan resmi Polri di nomor 110.
Sementara itu, pihak Kecamatan Parungpanjang disebut telah menerima informasi terkait pemberitaan tersebut. Camat Parungpanjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan media. Namun hingga berita ini ditayangkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah penertiban di lapangan.
Di sisi lain, Kapolsek Parungpanjang Kompol Muhamad Taufik disebut belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan maraknya penjualan miras ilegal berkedok warung jamu di wilayah hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah warung yang diduga menjual miras secara terselubung masih disebut beroperasi seperti biasa. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parungpanjang.
(Tim MP-POLRI Bogor)



