
Parungpanjang, Kabupaten Bogor, MP-POLRI — Peredaran minuman keras (miras) ilegal berkedok warung jamu kembali menjadi sorotan warga di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Salah satu warung jamu yang berada di Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, diduga secara bebas menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Warung tersebut diketahui milik seorang pria yang akrab dipanggil *“Niman”.* Aktivitas warung itu kini ramai diperbincangkan warga lantaran diduga kerap menjadi tempat transaksi miras berbagai merek yang dijual secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tertentu.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya dugaan pemasok utama miras ilegal bernama *“Cendek”* yang disebut-sebut sebagai juragan miras lintas wilayah dan diduga menyuplai sejumlah warung berkedok jamu di kawasan Parungpanjang.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, modus operandi penjualan miras berkedok warung jamu dilakukan untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar. Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti warung penjual jamu tradisional biasa, namun pada waktu-waktu tertentu diduga melayani penjualan minuman beralkohol kepada pelanggan tetap.
Warga menilai praktik tersebut seolah berlangsung tanpa pengawasan yang serius. Bahkan, sebagian masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat terkait, termasuk pihak Polsek Parungpanjang, terhadap maraknya peredaran miras berkedok warung jamu yang dinilai semakin terbuka.
Kritik warga semakin menguat setelah beredarnya sejumlah video razia miras di media sosial, salah satunya video bertajuk “Kedai Jamu jadi Target Razia Miras” yang viral di platform TikTok. Dalam pandangan masyarakat, razia-razia tersebut dinilai hanya bersifat musiman dan cenderung dilakukan ketika ada atensi dari pimpinan atau saat isu miras sedang ramai diperbincangkan publik.
“Kalau ada sorotan baru ramai razia. Setelah itu biasanya hilang lagi. Kami berharap penertiban jangan cuma formalitas atau sekadar kegiatan sesaat,”_ ungkap salah satu warga kepada awak media.
Warga menilai penindakan terhadap peredaran miras ilegal seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab rutin aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, bukan hanya kegiatan insidental semata.
Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut karena dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama pada malam hari.
“Kalau malam sering ramai anak muda nongkrong. Kami khawatir terjadi keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan,”_ ujar warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama Satpol PP segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran miras ilegal.
Secara aturan, penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peredaran minuman beralkohol juga termasuk produk yang diawasi ketat Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, setiap orang yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah tampak mabuk dapat dipidana penjara paling lama 1 Tahun atau dikenakan denda.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran miras juga mengacu pada ketentuan perdagangan dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol yang berlaku di masing-masing wilayah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik warung maupun pihak yang disebut sebagai pemasok terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Parungpanjang serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
(MPP/M Yusup)



