Parungpanjang, Bogor, MP-POLRI – Peredaran minuman beralkohol yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Dua orang kurir yang diketahui atau biasa dipanggil *“Kotok”* dan *”Cende”* disebut-sebut menjadi pemasok minuman keras lintas provinsi dari wilayah Curug, Tangerang menuju Parungpanjang, Jawa Barat yang sampai saat ini belum diketahui siapa “Bosnya”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa muatan dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung secara terang-terangan, terutama pada waktu sehabis maghrib.

Jenis minuman yang diduga dikirim di antaranya merek Anggur Merah, Intisari, Rajawali, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya. Warga menduga pasokan tersebut didistribusikan ke sejumlah toko yang berkedok menjual jamu di wilayah se-Kecamatan Parungpanjang.

“Kalau malam habis maghrib sering lewat pakai motor. Muatannya banyak dan diduga dikirim ke toko-toko jamu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku heran lantaran aktivitas pengiriman minuman keras tersebut terkesan bebas melintas tanpa pernah tersentuh razia ataupun penindakan aparat. Padahal, jalur yang dilalui merupakan kawasan padat aktivitas masyarakat dan sering dilintasi petugas.

“Kami heran kenapa bisa terus berjalan. Padahal pengirimannya terang-terangan,” kata warga lainnya.

Aktivis sosial Parungpanjang, Sukria atau akrab dipanggil Mang Surya, turut angkat bicara terkait dugaan maraknya distribusi minuman beralkohol ilegal tersebut. Menurutnya, peredaran minuman keras di tengah lingkungan masyarakat sangat berbahaya, terlebih jika mudah diakses oleh anak di bawah umur.

Mang Surya menilai lemahnya pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol dapat memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

_“Minuman beralkohol sangat berbahaya, terlebih jika dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Ini bisa merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat,”_ ujarnya.

Mang Surya juga menambahkan _”Saya juga hobby minum, tapi sekedar minum tuak saja di lapo “Bang Naga” selain lebih murah juga lebih aman karena minuman tradisional ini berasal dari air Nira yang dihasilkan dari sadapan pohon Aren atau Enau”_

Ia juga meminta aparat penegak hukum, Satpol PP, serta Pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap dugaan distribusi minuman keras ilegal lintas wilayah tersebut, termasuk menindak toko-toko yang diduga berkedok penjual jamu namun menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas distribusi minuman beralkohol ilegal tersebut.

(MP-POLRI/YUSUP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini