Parungpanjang, Bogor, MP-POLRI — Aktivitas pengepokan atau penampungan material tanah di Jalan Sudamanik, Kampung Caringin, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga berkaitan dengan aktivitas galian tanah ilegal, operasional kendaraan bertonase besar di lokasi tersebut juga disebut meresahkan masyarakat dan diduga melanggar aturan angkutan jalan.

Pada Jumat Siang (15/05/2026) sekitar Pukul 13.52 WIB, awak media SUARA62.id bersama rekan wartawan dari Media Purna Polri (MP-P) melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diduga dijadikan tempat pengepokan material tanah tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, awak media menemukan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit mobil truk colt diesel yang baru saja datang dari lokasi galian tanah dan tengah melakukan aktivitas pembongkaran material tanah di lokasi pengepokan.

Awak media kemudian melakukan wawancara dengan salah satu sopir kendaraan pengangkut tanah. Dari keterangan yang dihimpun, material tanah disebut berasal dari lokasi galian di wilayah Desa Gorowong.

Selain itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa lokasi pengepokan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Ajay, yang disebut merupakan anak dari almarhum Haji Asmun.

_“Sejak almarhum Haji Asmun meninggal, usaha material tanah diteruskan oleh Pak Ajay,”_ ujar warga kepada awak media.

Warga tersebut juga menyebut nama almarhum Haji Asmun cukup dikenal sebagai salah satu _“pemain material tanah”_ di kawasan Parungpanjang dan sekitarnya.

*Rangkaian Konfirmasi WhatsApp Hingga Ajakan Transfer “Beli Rokok”*

Setelah memperoleh nomor kontak yang disebut milik Ajay, awak media SUARA62.id kemudian melakukan upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan foto lokasi pengepokan disertai pesan:

_“Assalamu’alaikum, selamat siang kang, mau konfirmasi terkait lokasi pengepokan tanah di Kp. Caringin Desa Gorowong.”_

Pesan tersebut kemudian hanya dijawab singkat:

_“Iya.”_

Tanpa memberikan klarifikasi maupun penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas pengepokan tanah yang dipertanyakan awak media.

Sementara itu, rekan wartawan dari Media Purna Polri, Yusup, yang juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp mengaku sempat menerima panggilan telepon WhatsApp dari pihak yang diduga bernama Ajay.

Dalam percakapan tersebut, Ajay disebut sempat mengatakan:

_“Ya sudah Pak, saya sedang di bengkel. Kirimkan saja nomor rekeningnya, nanti saya transfer buat beli rokok.”_

Pernyataan tersebut kemudian langsung dijawab oleh Yusup:

_“Saya hanya mau konfirmasi terkait pengepokannya, bisa ketemu gak?”_

Namun pihak yang diduga bernama Ajay hanya menjawab:

_“Ya udah nanti.”_

Karena belum mendapat kepastian, Yusup kemudian meminta agar dapat bertemu usai waktu magrib untuk melakukan klarifikasi secara langsung terkait dugaan aktivitas tambang galian tanah ilegal dan aktivitas pengepokan material di lokasi tersebut. Bahkan, Yusup turut mengirimkan titik koordinat (share location) melalui pesan WhatsApp guna mempermudah pertemuan.

Tak lama kemudian, nomor kontak yang sebelumnya aktif sempat tidak dapat dihubungi kembali.

Namun beberapa menit setelahnya, Yusup kembali menerima balasan pesan WhatsApp dari pihak yang diduga Ajay:

_“Nanti saya kesana.”_

Yusup kemudian kembali meminta kepastian terkait waktu pertemuan.

_“Jam berapa ketemunya?”_

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab singkat:

_“Iya nanti dikabarin.”_

Karena belum juga memperoleh kepastian, Yusup kembali menanyakan apakah pertemuan untuk klarifikasi dapat dilakukan malam itu juga.

Namun pihak yang diduga Ajay akhirnya menjawab:

_“Tidak bisa.”_

Hingga draft berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas pengepokan tanah dan asal usul material tanah yang disebut berasal dari lokasi galian di wilayah Gorowong.

*Diduga Langgar Ketentuan Angkutan Jalan dan ODOL*

Aktivitas pengangkutan material tanah menggunakan kendaraan bertonase besar tersebut juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warga mengeluhkan kondisi jalan yang kerap dipenuhi ceceran tanah dari kendaraan pengangkut. Saat hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara roda dua. Sementara ketika cuaca panas, debu material tanah disebut sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain mengganggu keselamatan pengguna jalan, kendaraan pengangkut tanah bertonase besar juga dinilai mempercepat kerusakan Jalan Raya Parungpanjang–Bunar yang saat ini tengah menjalani proses rekonstruksi menggunakan anggaran Pemerintah Tahun 2025–2026.

*Berpotensi Terjerat Pidana*

Aktivitas galian tanah tanpa izin sendiri dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta sejumlah ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penggunaan jalan umum, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain itu, dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha ilegal yang menimbulkan kerusakan, membahayakan keselamatan umum, atau merugikan kepentingan publik juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat kini mendesak Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, pemerintah daerah, Dinas ESDM, Pertamina, hingga instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi pengepokan, dugaan aktivitas galian tanah ilegal, pelanggaran kendaraan ODOL, kepatuhan jam operasional kendaraan tambang, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat excavator di lokasi tersebut.

(MPP/YUSUP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini