
Deli Serdang, MP-POLRI – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media daring maupun media cetak terkait dugaan penahanan pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar biaya perawatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi serta klarifikasi mendalam.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan penahanan terhadap seorang pasien lanjut usia bernama Nurdin Lubis (84 tahun), warga binaan panti sosial Rumah Lansia Bahagia yang beralamat di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berita yang beredar bahkan menyebutkan pasien ditahan selama dua hari karena tidak memiliki biaya sebesar Rp 3,4 juta untuk pelunasan.
Terkait hal tersebut, dr. Erlinda Yani memberikan penegasan dan klarifikasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada hari Jumat (15/05/2026) sekira Pukul 08.15 WIB. Beliau membenarkan bahwa Nurdin Lubis memang merupakan pasien yang dirawat di RSUD Drs.H.Amri Tambunan dalam kurun waktu (06/05/2026) hingga (11/05/2026), namun menegaskan bahwa inti dari pemberitaan yang beredar adalah keliru dan menyesatkan.
“Terkait berita yang beredar di beberapa media online maupun cetak dengan judul ‘Kisah Pilu Kakek di Deli Serdang, Tak Punya Biaya Rp 3,4 Juta dan Ditahan Selama 2 Hari’, saya nyatakan dengan tegas: HAL TERSEBUT TIDAK BENAR alias BERITA HOAKS,” tegas dr. Erlinda Yani di hadapan awak media.
Beliau kemudian menjelaskan kronologi medis dan administrasi yang sebenarnya terjadi secara rinci dan objektif. Berdasarkan data rekam medis, pasien masuk ke rumah sakit pada (06/05/2026) dengan status pasien umum. Menjelang tanggal (09/05/2026) pihak keluarga atau pendamping pasien dari Rumah Lansia Bahagia sempat menyampaikan keinginan agar pasien dipulangkan. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr. Jenda, Sp.PD, belum memberikan izin kepulangan dikarenakan secara klinis kondisi kesehatan pasien belum memenuhi kriteria layak rawat jalan, dan rencana tindakan medis lanjutan masih akan dilakukan.
“Saat itu kami belum izinkan pulang demi keselamatan dan pemulihan pasien, dan hal ini pun sudah disepakati serta disetujui oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia. Namun, justru saat proses penanganan medis masih berjalan, beredar pemberitaan yang menuduh kami menahan pasien karena alasan biaya. Sekali lagi saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Baru pada hari Senin (11/03/2026) setelah melalui pengamatan dan penanganan intensif, kondisi kesehatan Nurdin Lubis dinyatakan stabil dan memenuhi syarat untuk dirawat jalan. Pasien pun resmi dipulangkan dan dijemput oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia sekira Pukul 21.30 WIB malam itu juga tanpa ada hambatan atau penahanan apa pun.
Sebagai bentuk validasi kebenaran informasi, dr. Erlinda Yani juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pertemuan langsung dan konfirmasi tertutup dengan pengurus Rumah Lansia Bahagia. Hasilnya sangat jelas dan mendukung penjelasan pihak rumah sakit.
“Kami sudah turun langsung menemui pengurus untuk memastikan hal ini. Pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia secara tegas menyatakan TIDAK PERNAH merasa keberatan, tidak ada komplain, dan sama sekali tidak memiliki masalah terkait pelayanan maupun biaya selama Nurdin Lubis menjalani perawatan di RSUD ini. Artinya, isu yang berkembang di media itu murni kekeliruan informasi yang tidak berdasar,” pungkas dr. Erlinda Yani guna meluruskan persepsi publik.
Dengan klarifikasi ini, pihak RSUD Drs.H.Amri Tambunan berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sesungguhnya dan tetap percaya bahwa pelayanan kesehatan di institusi tersebut senantiasa berpegang pada prinsip etika medis, kemanusiaan, dan aturan hukum yang berlaku.
(Syahrul Anwar.02)



