
Kapuas Hulu, Kalbar, MP-POLRI – Di negeri yang menjunjung slogan presisi, mengayomi, dan humanis, sebuah operasi penyakit masyarakat di wilayah Semitau justru meninggalkan kisah yang oleh sebagian warga disebut lebih mirip drama luka daripada penertiban hukum.
Bukan hanya kartu ceme yang diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Lemedak, tetapi juga kepercayaan publik yang tampaknya ikut dibawa pergi malam itu.
Kamis malam (06/05/2026) aparat gabungan melakukan razia di sebuah warung kopi yang diduga menjadi lokasi permainan judi kartu.
Lima orang diamankan. Namun sorotan kemudian bergeser dari meja permainan ke ranjang rumah sakit, tempat seorang pria bernama Manto menjalani perawatan dengan luka di wajah, jahitan di bibir, dan dugaan patah tulang bahu kiri.
Manto, yang diketahui merupakan wartawan media online Corong Kasus, mengaku berada di lokasi bukan untuk berjudi, melainkan menagih utang kepada rekannya.
Dalam pengakuannya, ia datang ke warung dan bertemu sejumlah kenalan sesama pekerja kebun sawit. Suasana santai yang semula hanya ditemani kartu domino mendadak berubah tegang saat aparat datang melakukan penggerebekan.
Menurut keterangan korban, saat suasana ricuh ia berusaha menghindar dan bersembunyi di kamar mandi. Namun, dari ruang sempit itulah cerita bergeser dari operasi pekat menjadi dugaan tindakan kekerasan.
Dari warung kopi yang biasanya tempat menyeduh obrolan, malam itu justru lahir pertanyaan pahit: apakah setiap razia harus berakhir dengan luka fisik?
Secara satiris, warga menyebut operasi tersebut tampaknya tidak sekadar memberantas penyakit masyarakat, tetapi juga tanpa sengaja “mengobati” seseorang hingga harus masuk ruang perawatan.
Bibir atas korban dijahit sekitar 15 jahitan, wajah dan kepala lebam, sementara bahu kirinya disebut mengalami cedera serius. Kartu domino mungkin selesai dimainkan, tetapi rasa sakit justru baru dimulai.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan kekerasan, tetapi juga karena korban disebut berprofesi sebagai jurnalis.Di tengah dunia pers yang semestinya dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, insiden ini menghadirkan potret duka: seorang wartawan yang datang menagih utang, pulang membawa luka dan berakhir menjadi berita di tubuhnya sendiri.
Pihak keluarga mengaku telah mencoba melapor ke kantor polisi setempat atas dugaan penganiayaan.
Namun, menurut pengakuan mereka, proses administrasi laporan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Di mata warga, situasi ini menghadirkan ironi: ketika rakyat diminta percaya pada hukum, tetapi laporan justru terasa seperti antrean panjang menuju pintu yang belum tentu dibuka.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara internal memiliki aturan mengenai penggunaan kekuatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penindakan. Karena itu, publik menilai jika benar ada tindakan di luar prosedur, maka klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar peristiwa ini tidak sekadar menjadi bisik-bisik di warung, lalu menguap tanpa jawaban.
Dalam kaca mata jurnalistik, peristiwa ini masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi dari seluruh pihak, termasuk Kepolisian.
Namun dalam kaca mata warga, pertanyaan yang menggantung jauh lebih sederhana: mengapa operasi terhadap permainan kartu bisa berakhir dengan seorang wartawan masuk rumah sakit?
Kini keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sementara masyarakat menunggu penjelasan resmi, sembari menyaksikan satu ironi yang sulit dibantah: di Semitau, malam itu, kartu ceme memang dihentikan, tetapi tanda tanya justru terus dimainkan.
(Indra)
Sumber: Korban, Manto Anggota Wartwan Media Online Corong Kasus



