Tangerang, MP-POLRI – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh sekolah swasta, terutama yang dialami siswa dari keluarga kurang mampu.

Pernyataan itu disampaikan saat Dimyati memediasi langsung kasus penahanan ijazah di salah satu SMA swasta di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (04/05/2026). Dalam mediasi melalui sambungan telepon tersebut, ia langsung membantu menyelesaikan tunggakan siswa agar ijazah yang telah ditahan selama dua tahun dapat segera diambil.

“Segera ambil ijazahnya. Pak Kepsek kirimkan nomor rekening sekolahnya, nanti saya transfer,” ujar Dimyati.

Ia menilai kasus penahanan ijazah bukan persoalan tunggal dan berpotensi terjadi secara luas. Pemerintah Provinsi Banten akan mendata jumlah sekolah swasta yang masih melakukan praktik tersebut.

“Saya yakin ini banyak, bahkan bisa sampai puluhan ribu. Kita akan data dan carikan solusi bersama,” katanya.

Menurut Dimyati, Pemerintah akan mendorong skema penyelesaian, seperti relaksasi pembayaran hingga 50 persen atau kebijakan lain yang tidak memberatkan siswa dan sekolah. Selain itu, Pemprov juga membuka kemungkinan pembentukan pusat pengaduan masyarakat.

Ia menegaskan, penahanan ijazah tidak boleh terus terjadi karena berdampak langsung pada akses lulusan untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

“Ke depan jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah, karena ini penting untuk masa depan siswa,” ujarnya.

Sementara itu, siswa yang ijazahnya ditahan mengaku belum dapat melamar pekerjaan selama dua tahun terakhir akibat keterbatasan ekonomi keluarga, terlebih setelah kedua orang tuanya berpisah.

“Iya Pak, saya belum bisa melamar kerja karena belum punya ijazah SMA,” ujarnya.

(LS, MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini