
MEDIA PURNA POLRI,NTT – Universitas Persatuan Guru Indonesia (UPG 1945 ) NTT telah terakreditasi B dan akan melakukan wisuda ke – II setelah wisuda pertama di lakukan pada bulan September 2018 lalu.
Hal ini di ungkapkan oleh ketua yayasan UPG 45 NTT, Samuel Haning S.H, M.H didampingi oleh Rektor UPG 45 NTT saat wawancarai media ini di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).
Sam Haning sapaannya, yang merupakan ketua Yayasan UPG 45 NTT sekaligus salah satu pengacara kondang di Kota Kupang menuturkan, landasan pijak UPG 45 NTT melakukan wisuda berdasarkan persyaratan yang telah di penuhi. Apalagi UPG 45 NTT merupakan Universitas yang baru migrasi dari Universitas PGRI Kupang yang melakukan wisuda dua kali dalam satu tahun.
“Jadi UPG 45 NTT ini baru berusia dua tahun namun bisa melakukan wisuda dua kali. Ini kan migrasi dari Universitas PGRI Kupang”, Kata Sam Haning.
Landasan pijak kami melakukan wisuda adalah seluruh program studi telah diakui negara, dalam hal ini telah terakreditasi tercatat secara baik di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan Akreditasi B.
Kami pernah di tegur oleh BAN PT bahwa tidak boleh melakukan wisuda apabila Akreditasi masih minimum. Akreditasi minimum bukan Akreditasi. Ketika ada surat ijin dari pemerintah dalam hal ini Kemenristek Dikti kepada lembaga pendidikan dan tetap Akreditasi minimum sehingga pada waktu itu Kami mau wisuda BAN PT menyatakan Akreditasi minimum bukan Akreditasi Prodi.

“Kami bekerja keras, cerdas dan kerja tuntas sehingga Prodi-Prodi itu dengan akumulasi Akreditasi B”, Ujarnya.
Ia melanjutkan, oleh karena itu kami tidak mau lagi mewisuda orang yang Prodinya belum terakreditasi.
Kemudian terkait dengan melakukan wisuda dua kali, ya sah-sah saja. Sebab Prodi kita yang lakukan wisuda kemarin 568 orang telah terakreditasi sedangkan yang lainnya masih minimum yang tidak boleh dilakukan wisuda. Sehingga kami sudah melaksanakan tugas dengan Cerdas, tuntas dan selesai secara Akreditasi maka kita lakukan wisuda. Sehingga kedepan mahasiswa tidak menggugat kita.
“Kalau kita melakukan wisuda mahasiswa dengan Akreditasi minimum maka itu tidak sah. Karena untuk menjamin satu prodi itu sah maka harus ada Akreditasi minimal C. Bukan Akreditasi minimum. Sebab itu bukan Akreditasi”,Jelas Sam.
Kita diberikan kesempatan minimal dua tahun untuk memperbaiki akreditasi Prodi semua. ternyata sebelum dua tahun sudah selesai. Jadi bulan Juli depan pas dua tahun, ternyata belum sampai Juli kami sudah selesai. Ini luar biasa.
Sementara Rektor UPG 45 NTT, David Selan S.E, M.M, menambahkan, wisuda Ke- II direncanakan akan berlangsung pada Tanggal 26 April 2019 mendatang. Dalam proses pendaftaran wisudawan ini pihak Universitas tengah melakukan persiapan administrasi termasuk Ijasah pada tingkat L2DIKTI wilayah VIII dan juga Kemenristek Dikti.
“Sebelum proses wisuda, semua administrasi akademik dan kewajiban mahasiswa harus di penuhi. Dan rencananya sebanyak 670 calon wisudawan yang akan kita lakukan wisuda “, Pungkas David Selan.
(Oscar MPP)



