Purwakarta,MP-POLRI -, 2 Mei 2026 – Jeritan kaum buruh hari ini bukan lagi sekadar keluhan ekonomi. Ini adalah alarm kemanusiaan. Tegas Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP),Sabtu (2 Mei 2026).

Di tengah gencarnya slogan investasi dan pertumbuhan industri, masih ada buruh yang dipaksa bekerja panjang dari pagi hingga petang, enam hari dalam seminggu, namun hanya menerima upah yang bahkan tidak layak untuk mempertahankan hidup secara manusiawi. Upah di bawah Rp1 juta per bulan untuk jam kerja berkepanjangan adalah kenyataan pahit yang tidak boleh dinormalisasi.

Ini bukan hubungan kerja yang sehat; Ini eksploitasi brutal; Laksana rodi modern.

Bagaimana mungkin seseorang bekerja dari pukul 07.30 hingga 17.30, mengorbankan tenaga, kesehatan, waktu bersama keluarga, bahkan masa depannya — tetapi tetap hidup dalam kecemasan dan kemiskinan?

Apa arti kemerdekaan bila buruh masih diperlakukan seperti alat produksi murah? Lebih ironis lagi, praktik yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan ini seolah berlangsung tanpa rasa takut. Seakan hukum berhenti bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan industri tertentu.

Maka publik berhak bertanya dengan keras:

DIMANAKAH WASNAKER?
Apakah fungsi pengawasan ketenagakerjaan hanya sebatas administrasi dan laporan formal tanpa keberanian penindakan?

DIMANAKAH DPRD?
Bukankah penderitaan buruh adalah persoalan rakyat yang wajib diawasi dan diperjuangkan?

DIMANAKAH APARAT PENEGAK HUKUM?
Apakah dugaan praktik upah murah dan eksploitasi tenaga kerja dianggap bukan persoalan serius?
Negara tidak boleh tutup mata.

Karena ketika buruh dipaksa bekerja panjang dengan upah yang jauh dari standar hidup layak, maka yang dihancurkan bukan hanya kesejahteraan — tetapi martabat manusia itu sendiri.

Yang lebih mengerikan adalah budaya pembiaran.
Diamnya pejabat di tengah penderitaan buruh bukan netralitas. Diam adalah keberpihakan. Ketika pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan tegas, publik akan menilai bahwa ada ketidakseriusan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Kami menegaskan: Buruh bukan budak industri; Buruh bukan mesin produksi tanpa hak hidup layak; Buruh adalah manusia yang dijamin konstitusi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Karena itu, kami mendesak: Pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengupahan di bawah ketentuan; Pengawasan lapangan secara terbuka dan transparan; DPRD turun langsung mendengar jeritan buruh; Aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tanpa tebang pilih.

Jangan sampai industri tumbuh megah di atas penderitaan buruh yang diperas tanpa belas kasihan. Sebab sejarah selalu mencatat: Bangsa yang membiarkan kaum buruh hidup sengsara sedang mempertontonkan kegagalan moral negaranya sendiri. Pungkas Zaenal Abidin.

Sumber;ZA
Liputan:Margono S/Muklis
Editor:Margono S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini