
Bekasi, MP-POLRI – Gaduhnya Isue hangat mengenai piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang muncul sejak Tahun 1990-an hingga Tahun 2000-an di Kota Bekasi, ditengah cuaca panasnya kota bekasi. Hal tersebut membuat masyarakat gerah dan berbondong-bondong mengecek data pembayaran pajak.
Kegaduhan ini menimbulkan keraguan ditengah masyarakat, atas kinerja Bapenda Kota Bekasi yang lalai mengelola data pembayaran pajak, sehingga masyarakat yang tertib membayar pajak menjadi tertuduh memiliki piutang PBB layaknya penebusan dosa.
Alih-alih Bapenda Kota Bekasi seperti menghipnotis masyarakat dengan memberikan potongan diskon pajak hingga 87 persen dalam menutupi kasus piutang pajak karna human eror yang dilakukan oleh Bapenda, sehingga melimpahkan kesalahan sistem Bapenda kepada masyarakat dengan paksaan halus untuk membayar pajak yang seharusnya sudah dibayarkan dengan skema pemberian diskon pajak.
Salah satu warga, Zulkifli Ardiansyah, yang tinggal di Perumahan Bekasi Jaya Indah, Kecamatan Duren Jaya, mengaku terkejut saat melihat rincian tagihan yang diterimanya. Dalam dokumen tersebut, tercatat piutang dengan nilai Rp.378.966 rupiah.
“Padahal pajak yang harus saya bayar di tahun ini Rp 344.682 rupiah. Maksudnya ini bagaimana, sedangkan saya sudah tinggal di sini selama 27 tahun. Waktu balik nama rumah, seharusnya sudah lunas, saya jadi curiga sebenarnya ada permainan sulap apa dengan Bapenda Kota Bekasi terkait data pembayaran pajak ini” ujarnya, Senin (25/04/2026).
“lebih parahnya lagi wilayah tempat tinggal saya termasuk wilayah rawan banjir, bahkan banjir terparah pada Tahun 2020 mencapai hingga 5 meter, akibatnya banyak juga berkas yang menjadi korban, termasuk berkas bukti pembayaran pajak ikut ditelan luapan banjir”, ungkapnya.
Zulkifli mengatakan, hingga saat ini saya dibuat bingung oleh kebijakan Bapenda Kota Bekasi yang harus menyertakan bukti pembayaran piutang pajak jika memang sudah membayar, sedangkan bukti pembayaran pajak dari tahun 1999 sudah menjadi bubur dan makan oleh banjir yang datang tanpa diundang.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi M.Solikhin menjelaskan, agar masyarakat Kota Bekasi tidak perlu resah, karena besaran nilai pajak PBB untuk kategori hunian warga tergolong standar, dan tak menyentuh angka ratusan juta.
Menurutnya, “besaran pajak PBB dalam satu tahun itu rata-rata hanya ratusan ribu rupiah. Jika bicara mengenai satu periode tunggakan piutang, denda yang harus dibayarkan seharusnya paling besar hanya kisaran Rp.4 juta rupiah saja, mustahil mencapai ratusan juta,” ucapnya.
Sorotan semakin tajam, sambil tersenyum dan menahan emosi, Zulkifli Ardiansyah meluapkan suaranya, “Saya paham kalau bagi kalangan pejabat nominal ratusan hingga jutaan dianggapnya kecil bagi mereka, tapi kita semua sama-sama tau lah ditengah ketidak pastian ekonomi masyarakat kota bekasi sekarang, nyari duit aja sampe jungkir balik”, tegasnya.
“saya sarankan buat kepala bapenda kota bekasi jangan latahan dan kelihatan seolah kaget, saat masyarakat kaget dengan besaran piutang pajak. Karena Bapenda kan yang tau dan yang ngelola database itu, kalau semua pejabat bertingkah lucu seperti ini yang saya khawatirkan Walikota Bekasi jadi linglung menutupi kebobrokan sistem pemerintahan ini ditengah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi”,tutupnya.
(Dons)



