Humbahas, MP-POLRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Humbahas, Ipda Ronald Sitorus, kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JG (37), warga Lumban Barat, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan. Pelaku diamankan di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, tepatnya di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menuju arah Siborongborong.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok Surya warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo 1915 warna hitam, serta dua buah mancis.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Frins.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku JG mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bermarga Sagala, warga Doloksanggul, yang dibelinya sesaat sebelum penangkapan. Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih 10 tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara serta pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Salam presisi
(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini