Rejang Lebong, MP-POLRI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sekretariat KPU Rejang Lebong terus berlanjut. Pada Senin (20/04/2026) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memeriksa lima orang saksi dari internal sekretariat KPU.

Pemeriksaan lima saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024.

Kelima saksi tersebut adalah Nopriando Ikhsan (Sekretaris KPU), Aqmul Fajri (pejabat pengadaan), Nyimas Ayu Yulianti (bendahara), Dedi Dores Ismaruanto (PPK), dan M. Fadli (PPSPM). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong.

Senin (20/04/2026) dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB. di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD dan APBN.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton dengan memanggil saksi-saksi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Kejari juga berencana memanggil komisioner KPU Rejang Lebong dalam waktu dekat untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini