Singkawang, Kalbar, MP-POLRI – Tim hukum yang mewakili sejumlah pemilik lahan menggelar konferensi pers terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Bandara, wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Minggu (19/04/2026). Kegiatan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH Haluan Publik, Jefry D. Tanamal, SH, didampingi Arry Sakurianto, SH, dan Agustini Rotikan, SH. Mereka menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Menurut Jefry, pihaknya dipercaya mendampingi ahli waris Sebastianus Darwis anak almarhum Jacobus Luna serta pemilik lahan lainnya, termasuk Libertus Hansen. Objek sengketa mencakup beberapa bidang tanah dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari berbagai Tahun.

“Perkara ini sudah memasuki sekitar 10 kali persidangan di PTUN Pontianak. Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini bukan lagi terkait batas wilayah, melainkan menyangkut hak keperdataan atas tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, batas administratif antara Singkawang dan Bengkayang disebut telah ditetapkan pemerintah. Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan pendataan atau kepemilikan dan kepemilikan lahan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur penegasan batas daerah, termasuk perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sementara itu, Arry Sakurianto menambahkan bahwa pihaknya menggugat penerbitan sejumlah sertifikat tanah yang diduga berada di atas lahan milik kliennya. Ia menyebut, terdapat beberapa sertifikat yang telah terbit dengan luas bervariasi.

“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, baik dari sisi data fisik maupun yuridis. Ini yang sedang kami uji melalui gugatan di PTUN,” katanya.

Arry juga menyoroti adanya dugaan kepemilikan lahan yang melebihi ketentuan luas tertentu oleh individu, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Agustini Rotikan menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami aspek regulasi terkait penerbitan sertifikat, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta regulasi lain yang relevan.

“Kami ingin memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda lanjutan, termasuk penyampaian eksepsi dari pihak tergugat.

Tim hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di PTUN Pontianak. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran di luar ranah administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur yang berlaku guna menghindari sengketa serupa di kemudian hari.

(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini