Lebong, MP-POLRI – Muncul dugaan praktik pungutan tidak resmi (“pelicin”) dalam proses pengurusan dokumen pertanahan terkait proyek kredit investasi senilai Rp 1,1 triliun yang melibatkan PT Mega Power Mandiri.

Dugaan ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Lebong berinisial DK, serta pihak terkait dalam proses administrasi seperti PPAT dan Kantor Pertanahan. Proyek ini juga berkaitan dengan kerja sama pembiayaan bersama Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Peristiwa ini mencuat setelah perjanjian kredit yang tertuang dalam akta Nomor 19 tertanggal (11/03/2026) mulai diproses.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Lebong, dalam lingkup Kantor ATR/BPN setempat.

Dugaan muncul karena adanya permintaan sejumlah uang dan fasilitas di luar prosedur resmi dalam pengurusan dokumen, yang diduga untuk memperlancar proses administrasi pertanahan.

Oknum disebut meminta uang Rp 50 juta dalam pengurusan APHT (dengan realisasi Rp 30 juta), serta tambahan hingga Rp 100 juta dan fasilitas perjalanan. Namun, pihak ATR/BPN Lebong menyatakan sebagian pungutan merupakan ketentuan resmi dan membantah permintaan fasilitas liburan, yang disebut hanya candaan.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait. Situasi masih dalam tahap klarifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu fakta yang lebih lengkap dan berimbang.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini