Kudus, MP-POLRI – Kasus penarikan retribusi parkir ini mencuat setelah viralnya seorang pedagang kaki lima (PKL) Anam 21 th merekam video penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar sebesar Rp 15.000 dan mengatas namakan ormas macan tutul, Video tersebut direkam oleh rekan seorang penjual es campur sebagai dokumentasi, namun justru berujung pada tekanan dari pihak yang merasa keberatan.

Korban mengaku didatangi di kediamanya oleh oknum ormas tersebut yang kemudian mengancam akan melaporkan dirinya ke kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman tersebut disertai permintaan “uang damai” dengan nominal mencapai Rp 30 juta.

Dalam praktiknya, korban bersama rekannya telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 15 juta berasal dari rekan korban yang merekam video, sementara Rp 5 juta dari korban yang diperoleh dari hasil berdagang serta santunan kematian orang tuanya.

Modus pelaku tidak berhenti pada ancaman pelaporan. Oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan dalih biaya pencabutan laporan secara verbal di kepolisian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa oknum tersebut tidak pernah ada laporan resmi yang diajukan terkait video yang telah beredar.

Akibat kejadian ini, korban yang bernama anan dan keluarganya mengalami trauma psikis yang cukup berat dan diliputi rasa ketakutan berlebih.

Kasus yang semula di tangani oleh Polsek Kota Kudus kemudian di limpahkan ke Polres Kudus untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dari informasi kuasa hukum yang kami dapatkan pada hari Kamis (15/04) Polres Kudus telah memeriksa tiga orang saksi yakni anan (korban), ibu korban, dan Dita kakak korban.

Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga memuat percakapan terkait negosiasi dan intimidasi.

Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan, jelasnya.

Pihak Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penanganan kasus ini

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya unsur paksaan dan rangkaian kebohongan terkait dalih pencabutan laporan yang tidak pernah ada.

Terkait ancaman penggunaan UU ITE, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini