
Doloksanggul, MP-POLRI – BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terkait Penanganan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di Montero Cafe, hari Kamis (16/04/2026).
Perjanjian Kerjasama (PKS) tertuang dalam Nomor: PER/14/042026 dan Nomor: B-03/L.2.31/Gs.1/04/2026 antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., Kepala Seksi (Kasi) Datun Joharlan Hutagalung serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Humbang Hasundutan Redy Sinulingga, dan staff serta awak media.
Kajari Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan, ” Kita menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan khususnya dalam penanganan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana kita bisa saling memberikan informasi terkait kendala-kendala yang sedang di hadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Pematang Siantar wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan”, ucap Donald.
Silahkan disampaikan kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk bisa segera ditindaklanjuti setiap permasalahan yang ada”, tambah beliau.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar Syarifah Wan Fatimah menyampaikan, “Kami mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, untuk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan”, ucap Fatimah.
“Kami berharap dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa mendampingi BPJS Ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Humbang Hasundutan dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih tertunggak yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan”, tambah beliau.
Seluruh kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan berjalan dengan baik sampai berakhir nya acara. Dan ditutup dengan foto bersama dengan latar belakang keindahan panorama danau toba.
(FS)



