Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rejang Lebong, Senin (13/04/2026).

Penyampaian dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Pera Heriyani, didampingi Wakil Ketua II, Lukman Effendi, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan kalangan akademisi.

Dalam pidatonya, Hendri menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu Tahun anggaran.

“LKPJ ini adalah wujud akuntabilitas eksekutif kepada masyarakat melalui legislatif. Kami memaparkan capaian pembangunan di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, sekaligus mengevaluasi hambatan dalam penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Laporan tersebut memuat realisasi program pembangunan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk indikator capaian dan penggunaan anggaran sepanjang Tahun 2025.

Menanggapi hal itu, DPRD Rejang Lebong akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Pera Heriyani menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji dokumen LKPJ secara komprehensif.

“Pansus akan fokus pada kesesuaian administrasi, analisis outcome dari penyerapan anggaran, serta penyusunan rekomendasi strategis untuk perbaikan kinerja Pemerintah daerah ke depan,” jelasnya.

Rapat paripurna ini juga menjadi ajang koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan. Kehadiran unsur akademisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara simbolis dari Plt Bupati kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini