Aek Korsik-Labura, MP-POLRI – Menindaklanjuti proses penertiban lahan di Kebun Padang Halaban pada (28/01/2026), Pihak Perusahaan dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menggelar musyawarah yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Aek Kuo tentang solusi atas 1 (satu) unit bangunan rumah ibadah yang tersisa di lokasi, pada Jumat (10/04/2026) di Aula Ganesha Kantor Camat Aek Kuo sekira Pukul 10.00 WIB.

Manajer PT. SMART, Tbk Kebun Padang Halaban, Sucipto, didampingi Askep Rayon II C. Wardhana, menyampaikan bahwa manajemen menghormati dan mendukung proses musyawarah dalam menentukan langkah terbaik terkait keberadaan rumah ibadah di area tersebut, termasuk kemungkinan relokasi maupun pemberian kompensasi. Pihak perusahaan juga telah menyiapkan dukungan pendanaan yang pelaksanaannya akan mengacu pada kesepakatan bersama. Perusahaan berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dukungan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas rumah ibadah serta mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.

MUI Kecamatan Aek Kuo menegaskan bahwa keberadaan rumah ibadah di areal yang sebelumnya diokupasi warga atas nama KTPHS tidak pernah terdaftar di MUI Kabupaten Labuhan Batu Utara, “kami berterimakasih atas perhatian perusahaan yang membuktikan bahwa pihak management masih memiliki hati dan pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa kami juga menduga perizinannya pun mungkin tidak ada karena tidak adanya rekomendasi apapun tentang pembangunan rumah ibadah tersebut dari Desa maupun masyarakat, karena kita sama-sama mengetahui bahwa syarat utama mendirikan suatu bangunan adalah legalitas pertapakan yang sah dan yang lainnya”, ungkap seorang perwakilan MUI Aek Kuo.

Camat Aek Kuo Rusdi Efendy Piliyang, M.Pd beserta seluruh Kepala Desa se Kecamatan Aek Kuo sepakat menerima penawaran yang diajukan perusahaan dan pada kesempatan ini Camat Aek Kuo meminta kepada seluruh Kepala Desa agar mempergunakan dana pengalihan dan atau ganti rugi tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, “saya berharap dana ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum, bermusyawarahlah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, libatkan BPD dan seluruh Perangkat Desa”, pintanya.

Mewakili seluruh Kepala Desa se Kecamatan Aek Kuo, Juiadi Munthe Pj. Kades Padang Maninjau mengatakan, “kami sangat berterima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan perhatian khususnya atas pengalihan dan atau ganti rugi rumah ibadah yang berada dilokasi eksekusi dan mengambil satu keputusan yang bijak dengan memberikan semacam konpensasi kepada Pemerintah Desa untuk dimanfaatkan kepada hal-hal yang urgen sifatnya dan tentunya kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat dan Perwakilan MUI Aek Kuo yang telah memfasilitasi pertemuan ini, kami sepakat dan berjanji akan mempergunakan dana ini untuk kepentingan masyarakat secara transparan”, ujarnya.

Setelah mencapai kesepakatan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada seluruh Kepala Desa di Kantor masing-masing pada pekan depan, Camat Aek Kuo berpesan, “kita akan bersama-sama menyerahkannya, harus diketahui orang banyak, kita tidak mau ada lagi fitnah dan narasi tidak baik yang beredar ditengah masyarakat”, tutupnya.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini