Bengkayang, Kalbar_MP-POLRI — (28/03/2026) Peristiwa kekerasan kembali terjadi dan menimpa Ma’ruf, korban dalam kasus dugaan pengusiran paksa, pemukulan, dan perusakan yang sebelumnya telah diproses hukum oleh Polres Bengkayang. Kali ini, korban kembali mengalami penganiayaan secara brutal oleh pihak yang diduga pelaku yang sama, pada Jumat (27/03/2026) di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak melaksanakan ibadah Sholat Jumat di masjid dekat kediamannya. Sekitar Pukul 12.00 WIB, korban telah berada di dalam masjid dan melaksanakan sholat sunnah dua rakaat. Namun, menjelang dimulainya khutbah (adzan kedua), saat jemaah sudah ramai, beberapa orang yang diduga pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kekerasan terjadi secara terbuka, dimulai dari dalam masjid, berlanjut ke teras, hingga ke halaman masjid. Korban mengalami pemukulan di bagian leher hingga kepala dan dikeroyok oleh lebih dari tiga orang. Dalam kondisi terdesak, korban melarikan diri ke arah hutan untuk menyelamatkan diri.

Sejak sekitar Pukul 12.00 WIB, korban tidak diketahui keberadaannya, yang menimbulkan kekhawatiran serius dari pihak keluarga. Upaya menghubungi aparat penegak hukum (APH) saat itu tidak membuahkan tindakan cepat. Hingga akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban keluar dari hutan dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, serta mengaku sempat tidak sadarkan diri (pingsan).

Korban kemudian dievakuasi oleh tim LBH RAKHA bersama keluarga ke Polsek Sungai Raya Kepulauan untuk membuat laporan polisi. Namun, laporan awal sempat ditolak oleh pihak Polsek. Mengingat kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis segera, korban kemudian dibawa ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan perawatan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban membutuhkan perawatan intensif (rawat inap). Namun, karena keterbatasan kondisi ekonomi dan kendala administratif (tidak dapat menggunakan BPJS), korban terpaksa dibawa pulang untuk dirawat secara mandiri.

Pada malam harinya, sekitar Pukul 22.00 WIB, tim LBH RAKHA kembali mendatangi Polsek Sungai Raya Kepulauan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya laporan polisi (LP) diterima dan selesai dibuat sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Perbuatan Berulang oleh Pelaku yang Sama

LBH RAKHA menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian pertama. Pelaku dalam insiden terbaru ini diduga merupakan orang yang sama dalam kasus sebelumnya, di mana beberapa di antaranya telah menjalani proses pidana dan bahkan baru saja bebas dari penjara pada momen Idul Fitri lalu.

Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan berulang (residivisme) dan kegagalan dalam memberikan efek jera, sekaligus lemahnya perlindungan terhadap korban.

Pernyataan Resmi LBH RAKHA

Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, menyampaikan:

> “Peristiwa ini adalah bentuk nyata kegagalan sistem penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban. Pelaku yang sama kembali melakukan kekerasan, bahkan di tempat ibadah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, segera menangkap pelaku, dan memastikan tidak ada lagi kekerasan lanjutan.”

Sementara itu, Wakil Ketua LBH RAKHA, Hariyanto, menambahkan:

> “Kami melihat ada pola pembiaran yang berpotensi memperburuk situasi. Ketika pelaku tidak segera ditindak secara tegas, maka akan muncul keberanian untuk mengulangi perbuatan. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut rasa aman masyarakat secara luas. Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Tuntutan LBH RAKHA

LBH RAKHA secara tegas menyampaikan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku;

2. Mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini;

3. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga;

4. Menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Penutup

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di daerah. Kekerasan yang terjadi secara berulang, bahkan di tempat ibadah, tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

(Indra)

Sumber LBH RAKHA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini