Leidong-Labura, MP-POLRI – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (GEMPAR) memastikan tegaknya Undang-undang Permenko No. 1 Tahun 2023 di wilayah unit BRI Tanjung Leidong dan akan memastikan tidak ada nasabah yang di diskriminasi oleh oknum bank serta tidak ada lagi pungli untuk mendapatkan KUR (14/03/2026).

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Maulidi Azizi, setelah Lebaran akan melakukan mobilsasi masa unjuk rasa besar-besaran dengan masyarakat untuk menuntut pencopotan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong, saudara Jhon Desmanto Sirait”, tandasnya.

Sebelumnya DPP GEMPAR sudah mengirimkan surat audiensi ke Kepala Unit BRI Tanjung Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk menanggapi temuan di lapangan terkait banyaknya nasabah yang didiskriminasi, padahal Perusahaan BUMN selayaknya melayani nasabah dengan sepenuh hati sesuai motto nya.

Pada Jum’at (13/03/2026) GEMPAR melaksanakan giat unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Tanjungbalai buntut tidak diresponnya permohonan audiensi GEMPAR, namun giat unjuk rasa tersebut berubah menjadi audiensi karena mengingat bulan suci Ramadhan. Alih-alih menemukan solusi di audiensi itu pihak GEMPAR tidak melihat kehadiran Jhon Desmanto Sirait (Kepala Unit BRI Tanjung Leidong) untuk mengklarifikasi temuan GEMPAR di lapangan.

“Merasa disepelekan, DPP GEMPAR setelah lebaran nanti akan mengajak seluruh elemen masyarakat yang didiskriminasi untuk melaksanakan giat unjuk rasa besar-besaran”, pungkas Maulidi Azizi.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini