Doloksanggul, MP-POLRI – Sidang Putusan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, pada Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim Putuskan terdakwa 2 (dua) tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah, pada hari Kamis (12/03/2026)

Sidang dengan Terdakwa atas nama Jentrio Hermanto Simatupang dengan nomor perkara 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafriadi Girsang, S.H., Μ.H., dan turut hadir dalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H., dan Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., dan awak media.

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp390.896.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Dan terhadap uang titipan sebesar Rp197.951.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti dikembalikan kepada Disparpora dan KONI Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa didakwa melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hari ini Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan putusan,

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari;

2. Menjatuhkan Pidana tambahan Kepada terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 390.896.000 (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;

3. Menetapkan Uang sejumlah Rp.197.951.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang sudah dititipkan Kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti pengembalian Kerugian Keuangan Negara;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:

6. Menetapkan Barang Bukti berupa:
a. Barang bukti Nomor 1 s/d 32 dikembalikan Kepada Dinas Pariwisata, Pemuda,dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Humbang Hasundutan.

b. Barang bukti Nomor 33 s/d 58 dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbang Hasundutan

7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, dari pihak Penasihat Hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu.

Ditempat yang berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., tetap mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran yang ada di kabupaten Humbang Hasundutan khususnya, untuk tetap berhati-hati dalam memakai uang negara, karena satu rupiah pun kita mempergunakan uang negara harus kita pertanggungjawaban dengan benar.

Kami sebagai APH Kejari Humbang Hasundutan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada setiap OPD yang meminta, dan akan menindak apabila ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita”, tegas Donald

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini