MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Melalui proses yang panjang soal kasus permortalan di jalan PT. Adaro wilayah Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kab. Barito Selatan, akhirnya senin sore (11/3/2019) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan menjatuhkan hukuman kepada H Surijan, H Kastan dan H Syahruni (Perwakilan Kelompok 66 Desa Ranggailung) masing masing satu bulan dengan masa percobaan enam bulan dan membayar biaya perkara Rp.5000.
Namun bila dalam enam bulan tidak melakukan pidana maka ketiganya tidak perlu lagi menjalani hukuman dan sebut Hakim Ketua, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut, yang awal nya Jaksa menuntut dari ketiga terdakwa 1 tahun karena diduga telah merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Adaro dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat di jalan Hauling PT Adaro Indonesian KM 3 wilayah Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehingga yang mengakibatkan terhambatnya produksinya perusahan batu bara terbesar di Kalimantan tersebut.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Anthony Dules Manalu SH kepada wartawan media purna polri,setelah usai sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Buntok, AD manalu, SH selaku PH menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sangat menerima putusan tersebut.
“Kami selaku PH ketiga terdakwa menerima putusan ini, untuk itu atas nama ketiganya kita mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum,” Ujarnya.
Ditempat yang sama Humas PN Buntok yang juga salah satu Hakim anggota dalam perkara tersebut John Ricardo SH menjelaskan putusan hukuman satu bulan dan bila dalam enam bulan tidak melakukan pidana maka ketiganya tidak perlu menjalani hukuman dan putusan tersebut telah diterima oleh ketiga terdakwa.
“Sedangkan untuk putusan tersebut pihak terdakwa menerina, sedangkan JPU atas putusan tersebut masih pikir pikir,”Sebutnya. (Tif)



