
Rejang Lebong, MP-POLRI – Bengkulu – Dugaan pelanggaran dalam penerapan retribusi parkir tepi jalan umum kembali dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Meski telah ada aturan resmi, praktik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,minggu 28/12/2025.
Retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua (motor) diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Petugas parkir tepi jalan umum serta masyarakat pengguna jasa parkir di wilayah Curup.
Di sejumlah titik parkir tepi jalan umum di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Terjadi setelah diberlakukannya Perda Nomor 01 Tahun 2024 pada 29 Februari 2024, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Karena petugas parkir tidak memberikan karcis resmi dan menarik tarif melebihi ketentuan. Berdasarkan Perda, tarif parkir motor ditetapkan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) sekali parkir, namun di lapangan masyarakat sering diminta membayar Rp 2.000 dengan alasan tidak ada uang kembalian.
Meskipun sudah ada himbauan bahwa parkir wajib menggunakan karcis,fakta di lapangan menunjukkan petugas kerap tidak memberikan karcis. Bahkan, saat diminta, karcis yang diberikan bertahun 2024 yang diduga tidak resmi atau tidak sesuai seri.
Salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya, “Sudah ada himbauan parkir harus pakai karcis, tapi faktanya tetap tidak diberi. Kalau ditanya karcis, baru dikasih. Itu pun karcis Tahun 2024. Memang kelihatannya kecil, cuma Rp 1.000 atau Rp 2.000, tapi kalau dikalikan ribuan orang parkir setiap hari, bisa jadi jutaan bahkan puluhan juta per bulan.”
Warga juga menyoroti alasan klasik petugas parkir, “Selalu dibilang tidak ada uang kembalian, jadi dari Rp 1.000 naik jadi Rp 2.000, dan ini selalu terjadi di lapangan.”
Masyarakat meminta pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar penerapan retribusi parkir sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Tolong pihak terkait selesaikan permasalahan ini. Masyarakat harus cerdas dan jangan takut dengan kebenaran. Suarakan jika merasa dirugikan,” tegas warga.
Ketika dikonfirmasi dengan Dishub Suryadi lewat WhatsApp cuma dilihat belum ada Reapon.
(fds)



