
Rejang Lebong,MP-POLRI – Proyek pemasangan Penerangan Lampu Jalan (PJU) di Kabupaten Rejang Lebong,provinsi BENGKULU yang dibiayai dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan serius. Pasalnya, di sejumlah titik pemasangan, tiang lampu diduga masih menggunakan tapak lama atau tapak pertama,meskipun pekerjaan tersebut merupakan proyek baru dengan nilai kontrak puluhan juta rupiah,minggu 21/12/2025.
Proyek ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong,dengan pelaksana PT Putra Mitra Gemilang asal Surabaya. Pengawasan teknis dilakukan oleh CV Arch Studi. Berdasarkan papan informasi proyek, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp73.260.000,00 dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender, terhitung sejak 26 November hingga 31 Desember 2025.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, tidak seluruh titik pemasangan tiang PJU dilakukan dengan pembuatan tapak baru.Sejumlah tiang tampak berdiri di atas struktur lama tanpa adanya pembongkaran atau pengecoran ulang. Kondisi ini memicu dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan,khususnya pada item pekerjaan struktur pondasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan praktik tersebut.
“Kalau proyek baru tapi tapaknya lama, lalu anggarannya untuk apa? Tapak itu bagian penting, apalagi menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Penggunaan tapak lama dalam proyek baru menimbulkan pertanyaan besar terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.Umumnya, pekerjaan PJU mengharuskan pembangunan pondasi baru untuk menjamin kekuatan struktur, usia pakai, serta keamanan pengguna jalan. Jika tapak lama digunakan kembali tanpa penyesuaian teknis yang jelas, maka patut diduga terjadi efisiensi sepihak yang berpotensi merugikan negara.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik: apakah penggunaan tapak lama tercantum dan dibenarkan dalam kontrak kerja?Jika tidak, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran konsultan pengawas CV Arch Studi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengawas terkait alasan teknis penggunaan tapak lama dan apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan sesuai spesifikasi.
Pengamat kebijakan publik Lsm lidik menilai, jika benar terjadi pengurangan volume pekerjaan, maka audit teknis dan administrasi wajib dilakukan.Proyek yang bersumber dari APBD harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Apakah penggunaan tapak lama ini benar-benar sesuai aturan, atau justru menjadi celah praktik yang merugikan keuangan daerah?
Ketika dikonfirmasi dengan Dishub Rejang lebong Suryadi mengatakan Saya konfirmasi dulu.
Waalaikumussalam..ya benar pak dilapangan sesuai dgn perencanaan dan anggaran kita buat 6 buah tapakan baru…
fds



