
Jakarta – Berbagai polemik pembangunan dan infrastruktur di kepulauan Seribu yang masuk dalam wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam sektor pariwisata. Timbul banyaknya permasalahan dalam pengelolaan wilayah kepulauan seribu dalam segi Pembangunan, Perijinan, maupun dampak sosial dan Lingkungan hidup.
Pulau seribu merupakan wilayah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko 21/2022. Dalam aturan tersebut, Pulau Seribu menjadi satu-satunya wilayah yang menjadi lokasi PSN dalam sektor pariwisata.
Pulau seribu merupakan lahan basah bagi para kontraktor, namun proyek ini ditengarai menyimpan sejumlah persoalan. Mulai dari proses tender dan pelaksanaan pembangunanya, hingga minimnya pelibatan warga dan dampak buruknya terhadap lingkungan hidup sangat Tinggi resiko, jika tidak dilakukan dengan prosedur yang sesuai.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Seribu HMKS, Aspriyudin pun angkat bicara terkait berbagai polemik permasalahan yang ada di wilayah pulau seribu, saat dimintai keterangan media melalu telepon selular pada, Salasa (11/11/2025).
Saya Buka dengan kasus terbengkalainya Proyek Pelabuhan dermaga yang berada di wilayah Pulau Pramuka kepulauan seribu. “Pasalnya proyek tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional PSN, dengan anggaran fantastis senilai Rp78 Miliar, namun hasilnya palabuhan yang di bangun terlihat mengenaskan, bahkan tidak sefantastis anggarannya,”
“Padahal di pulau pramuka ada gedung tempat dimana Bupati Kepulauan Seribu Berkantor, namun sepertinya beliau tidak pernah hadir ke kantor nya, makanya beliau mungkin tidak tahu, kalau pulau pramuka memiliki monumen pelabuhan dermaga yang menjadi tonggak sejarah penggunaan uang rakyat yang terkesan asal dikerjakan, bahkan tak sampai rampung, proyek tersebut pun dapat penilaian jeblok dari masyarakat,” cetus Aspriyudin.
Belum selesai urusan pelabuhan, muncul pula cerita tentang seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang dinilai syarat akan kecurangan, hal tersebut muncul saat nilai CAT yang seharusnya di publish tiba-tiba disulap dan menghilang di tengah gencatan kursi panas, membungkam semua pertanyaan publik.
Jika mengacu pada Permendagri 46/2019, proses seperti ini berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Tapi, kata warga, “sanksi administratif itu kan hanya berlaku kalau ada yang benar-benar mengawasi.”
Tak hanya itu, HMKS juga menyoroti keberadaan sejumlah Resort di beberapa pulau yang di duga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung PBG/Ijin Mendirikan Bangunan IMB, yang jika benar terjadi, jelas melanggar UU Bangunan Gedung dan PP 16/2021. Masyarakat mulai bertanya-tanya sebenarnya Bupati berpihak kepada masyarakat yang sedang membangun ekonomi, atau pada pengusaha yang memonopoli ekonomi masyarakat.
Lanjutnya, HMKS kembali menyinggung Bupati Kepulauan Seribu. Walaupun secara struktural berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, tetaplah kepala wilayah yang memegang fungsi koordinasi dan memastikan tidak ada penyimpangan di wilayahnya.
“Hingga kini banyak masyarakat pulau yang mulai meragukan kinerja Bupati Kepulauan Seribu, dengan gaya kerja yang serampangan dalam membangun pulau seribu serta Rabun dalam melihat dan menjalankan aturan yang berlaku,”ujar Aspriyudin.



