
Rejang Lebong, MP-POLRI – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di Taman Kanak-Kanak Negeri Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan PUBLIK Proyek yang didanai dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan total bantuan sebesar Rp 896.303.000,00 ini diduga menggunakan material bangunan yang tidak bermutu seperti kayu dan pasir yang kualitasnya di bawah standar, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek ini bertujuan memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pendidikan di TK Negeri Rimbo Pengadang.
Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2P) TK Negeri Rimbo Pengadang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek selama 120 hari kalender.
Program ini dilaksanakan pada Tahun 2025, sesuai dengan jadwal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Proyek revitalisasi dilaksanakan di TK Negeri Rimbo Pengadang, Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Program ini digagas untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini agar tercipta lingkungan belajar yang layak dan aman bagi peserta didik.
Namun, berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan dugaan bahwa kayu yang digunakan tidak bermutu dan pasir yang dipakai tidak layak untuk konstruksi bangunan, melainkan hanya cocok untuk timbunan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas bangunan hasil revitalisasi tidak akan bertahan lama dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan peninjauan ulang dan pengawasan ketat terhadap penggunaan material dalam proyek tersebut agar dana bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tujuan revitalisasi pendidikan.
Ketika media ini mau konfirmasi kadis Dikbud lebong pak Rozi lewat whatsAPP belum bisa memberi Tanggapan dan Respon Resmi,sehingga berita ini terbit.
(fds).



