
Tangerang – Beredarnya surat aduan masyarakat pada kejaksaan negeri Tangerang dikalangan media Tangerang raya, menyoroti adanya ketidak Adilan bagi pemilik lahan tanah,di kekurangan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas, menjadi sorotan publik. Senen (6/10).
Aktivis masyarakat Tangerang angkat bicara HK,”menyampaikan informasi, Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembebasan Tanah dalam pembagunan Proyek Turap Sungai Cisadane yang berada di Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Tahun 2018.
Problem penyelesaian UGR kepemilikan tanah masih menjadi sorotan publik, surat yang telah kami sampaikan kepada kantor Kejaksaan Negeri Tangerang itu betul, tinggal bagimana pihak kejaksaan mengambil langkah, bahwa dalam poin surat telah saya sampaikan isi di dalamnya.”
Dan kami pernah datang ke kantor kelurahan Panunggangan barat Senen (29-09).Dalam pertemuan di kantor kelurahan Panunggangan barat,” bahwa tanah tersebut tidak ada peta Persil, dan pernah dimintakan keterangan oleh dinas PUPR untuk menjelaskan tanah yang dimohonkan oleh Marjuki.” Ucap Aktivis Tangerang HK.
Kalau bicara aturan harusnya berdasarkan UU no 2/2012 Tanah tersebut diberikan UGR dan/atau diconsinyasi ke pengadilan tangerang.”Tutupnya.
(Usman)



