Humbahas, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 598 item dari 18 perkara tindak pidana umum yang tuntutan nya dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, dan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada hari Jumat (19/9/2025).

Acara pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan Dr.Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. , dan dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, dan turut hadir Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Humbang Hasundutan Ucok Sinabang, Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Ipda ABM Siregar, S.H.,M.H., tokoh Agama Islam Ustaz Tarmizi, tokoh Agama Kristen Ruddin Carli, Kades Sosor Tambok Bomen Simanullang, dinas Kesehatan kabupaten Humbang Hasundutan, dan Awak media.

“Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan memiliki kewenangan sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan”, ucap Kejari.

Kegiatan ini juga merupakan sebagai salah satu bentuk transparansi kami terhadap semua barang bukti yang ada, untuk sama-sama bisa dilihat masyarakat yang diwakili bapak/ ibu sekalian dalam pemusnahan nya”, tambah beliau.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika yaitu ganja seberat 97,81gram, sabu-sabu seberat 37,18 gram, dan barang bukti lainnya seperti kain, parang, dan beberapa item lainnya. Dimusnahkan dengan cara di bakar dan diblender dengan detergen kemudian dikubur di dalam tanah.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya di Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan berjalan dengan baik dan lancar.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini