(MPP) Tasikmalaya– Sejumlah orang tua siswa di MAN 2 Tasikmalaya mulai menyuarakan keluhan mereka terkait pemberlakuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di sekolah tersebut. Meski sebagian memahami pentingnya dukungan dana bagi kegiatan belajar, banyak yang merasa beban DSP cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi keluarga yang masih sulit.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan, nominal DSP yang ditetapkan dianggap tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi banyak orang tua.

“Kami tidak menolak membantu sekolah. Tapi kalau sifatnya sumbangan, seharusnya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua, bukan seakan-akan menjadi wajib.

Selain menyoal besaran dana, sejumlah orang tua juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan DSP. Mereka menilai, keterbukaan sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka di kalangan wali murid.

“Kami ingin tahu dana itu dipakai untuk apa saja, agar jelas manfaatnya bagi anak-anak kami. Kalau memang untuk fasilitas sekolah, tentu kami bisa mendukung. Tapi harus ada transparansi,” kata salah satu wali murid lainnya,” Jumat (9/12/2025) Pukul 9:30 WIB.

Saat awak media meminta komfirmasi ke pihak sekolah MAN 2, Dadang selaku kepala sekolah pelaksana tugas(PLT) ,seolah-olah menghindar menyuruh kami menemui pihak sekolah ahirnya kami menemui MAN 2 melalalui Tata usaha(TU) dan komite, menurut ia berkaitan dengan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), Kepala Tu membenarkan berkaitan hal tersebut, bahkan menurut ia keputusan tersebut sudah melalui musyawarah dengan orang tuasiswa “orang tua siswapun menyepakati tertkait hal tersebut katanya.”

Keresahan orang tua siswa ini sejalan dengan aturan pemerintah yang sudah ada. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sekolah bersama komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, namun hanya dalam bentuk sumbangan sukarela, bantuan, atau bentuk partisipasi lain yang tidak mengikat.

Pasal 10 aturan tersebut menegaskan, sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat wajib atau memaksa. Dengan kata lain, setiap orang tua memiliki hak untuk memberikan dukungan sesuai kemampuan tanpa harus merasa terbebani.

Praktik yang menyerupai “pungutan wajib” justru berpotensi bertentangan dengan semangat peraturan tersebut.

Meski mengeluhkan besaran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), para orang tua siswa tetap menyatakan dukungan terhadap program sekolah, selama penggunaannya jelas dan berorientasi pada kepentingan anak didik. Mereka berharap pihak sekolah dan komite duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau memang sekolah membutuhkan dana tambahan, sebaiknya ada mekanisme yang lebih bijak. Misalnya membuka donasi sukarela, mencari sponsor, atau menyesuaikan dengan kemampuan orang tua,” kata salah seorang wali murid.

Hingga berita di turunkam pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para orang tua siswa.

Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar polemik Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kesalah pahaman.

(Jurnalis.Andri Permana zpo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini