
Rejang Lebong, MP-Polri – Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada DPUPRPKP Kab.Rejang Lebong Bidang Cipta Karya yang pelaksanaannya dilakukan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) setempat, seakan-akan di tutup-tutupi informasinya dari awak media tentang harga satuan per-unit, kriteria masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program SPALD-S ini bahkan kegiatan ini pun tidak ada didalam RUP pada sistem SIRUP LKPP.
Dengan tidak adanya didalam RUP Kegiatan SPALD-S tentunya melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang Jasa serta Perka LKPP No 13 Tahun 2011 dan pastinya dengan adanya pelanggaran ini terdapat sanksi yang harus dikenakan kepada PA/KPA yaitu sanksi Pelanggaran pasal 48 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 yang dimaksud pada pasal 32 ayat 1 Undan Undang ITE “Dikenakan sanksi hukuman penjara 8 tahun dan sanksi denda Rp. 2 milyar” bahkan melanggar Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN) pada pasal 83 selanjutnya menimbulkan masalah yang timbul dilapangan seperti diatur pada Permendagri No 13 Tahun 2006 dan perubahannya Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Masih dapatkah aturan undang-undang dan peraturan Presiden dipatuhi oleh pejabat-pejabat daerah sekelas Kepala Bidang Cipta karya DPUPRPKP Kab. Rejang Lebong atau kah sama sekali tidak tersentuh hukum?
Sehigga dengan semaunya, Fani selaku Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kab. Rejang Lebong mengangkangi aturan yang berlaku.
Dari penelusuran dari SIRUP LKPP 2025 pada Kab. Rejang Lebong dinas pekerjaan umum, cuma ditemukan RUP SPALD-S sebesar Rp.4.513.500.000 yang di RUP dijelaskan jika metode pemilihan dilakukan secara e-purchase atau e-cataloq bukan swakelola seperti yang dilaksanakan saat ini seperti pada Desa Tabarena, Seguring dan lainnya.
Mengapa pelaksanaan SPALS-D ini seakan-akan di tutup-tutupi oleh KPA/PPK Kegiatan ?
Jika tidak ada yang patut untuk dicurigai dan menjadi tanda tanya besar. Hal ini patut untuk dicurigai karena sudah merugikan ribuan para pelaku usaha jasa konstruksi yang dilindungi oleh undang-undang bahkan sudah memenuhi kewajiban dalam pembuatan SBU maupun SKK.
Wajib bagi APH untuk memantau kinerja PA/KPA yang tidak menjalankan tugasnya hingga melanggar aturan dan undang undang. Setelah dikonfirmasi lewat whatsapp pak Fani selaku KPA tidak dijawab cuma dilihat.
(fds)



